Komisi I DPRD Batam Gelar RDPU Bahas PL Peruntukan Fasum di Perumahan Happy Garden - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Komisi I DPRD Batam Gelar RDPU Bahas PL Peruntukan Fasum di Perumahan Happy Garden


BATAM, Infokepri.com - Kasubag Lahan BP Batam, Khoirul mengatakan dokumen administrasi lokasi lahan di perumahan Happy Garden, telah terbit beberapa dokumen diantaranya PL, Fatwa, dan Perubahan, sesuai dengan PL peruntukannya Fasum/Penghijauan dan Jasa.

“ Pada lokasi tersebut telah terbit pecah PL dan untuk Jasa 2,226 meter bujur sangkar dan Penghijauan 1.769.meter bujur sangkar,” kata Khoirul saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Komisi I DPRD Kota Batam di ruang rapat Komisi I, gedung DPRD Kota Batam, Senin (23/12/2019).

RDPU itu dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Budi Mardiyanto bersama anggota Komisi I  DPRD Batam lainnya, warga perumahan Happy Garden RT 01, 02, 03, 04, RW IX Batu Selicin, Lubuk Baja, Batam, Perencanaan Teknik (Rentek) BP Batam, Hermawan, Dinas Perkimtan Batam, Meta Andan Sari.

RDPU iut digelar untuk membahas alih fungsi Fasilitas Umum (Fasum) di perumahan Happy Garden RT 01, 02, 03, 04, RW IX Batu Selicin, Lubuk Baja, Batam.

Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Budi Mardiyanto mengatakan dari catatan yang disampaikan, hasil pertemuan yang difasilitasi oleh pihak Kecamatan agar tidak melakukan aktifitas apapun di lokasi Fasum. Namun, belum ada kejelasan sampai kapan dan tak ada kepastiaanya, jangan permasalahan ini menjadi konflik di tengah warga.

Kejadian seperti ini (Alih fungsi lahan), selalu ada dari dulu permasalahannya. Ini menjadi temuan kita terkait peruntukan lahan setelah diperpanjang berubah menjadi Jasa dan Perdagangan, dan selain itu yang punya lahan PT. Putra Jaya Kundur/PJK dan yang membangun PT. Putra Jaya Bintan/PJB.

Beliau sangat menyayangkan dengan tidak hadirinya pihak PTSP, BPN Batam, Perusahaan. Bagaimana nanti jika terjadi kebanjiran lagi, namanya keadaan darurat, tidak ada yang namanya aturan. Lurah dan Camat harus mengambil sikap dan tindakan, atau panggil kami komisis I akan turun ke lokasi.

Sementara itu bagian Perencanaan Teknik (Rentek) BP Batam, Hermawan mengatakan Izin Fatwa planologi di lokasi adalah Fasum dan Jasa (1996). sudah terbit dan perpanjangan UWT di lokasi dimaksud dengan Jasa dan Penghijauan, tidak ada peralihan peruntukkan Jasa dan Fasum (Minimarket dan Taman).

 

Menyikapi hal itu, Meta Andan Sari dari pihak Dinas Perkimtan Batam mengatakan pihak developer/perusahaan belum ada melakukan penyerahan kepada pihak pemerintahan kota, baik itu Fasum dan Fasos.

Salah seorang warga Hendra mengatakan dampak dari pengerjaan proyek tersebut, dengan adanya pemagaran, berdampak pada pemukiman warga, ketika hujan terjadi banjir dan air hujan masuk ke rumah.

“Lahan tersebut setelah 30 tahun, sebelum perpanjangan belum ada pembangunan, dan ketika perpanjangan perijinan keluar, kami menilai cacat hukum tidak sesuai dengan SOP BP Batam,” katanya.

“ Dilokasi kami tidak pernah berhadapan dengan pihak pemilik lahan PJK, karena disini secara legalitas tidak ada yang namanya PJB yang mana lagi beroperasi dan menguasai di lahan,” tambahnya.

Lurah Batu Selicin, Iskandar mengatakan terdapatnya Izin perpanjangan UWT dengan luas lahan 3.995,87 meter bujur sangkar yang mana peruntukannya adalah Jasa dan Perdagangan, bukannya Jasa dan Penghijauan. Terkait hal itu kami sudah melakukan mediasi dan beberapa kali pertemuan antara masyarakat dan perusahaan dan sempat hampir bentrok, tapi bisa kita atasi. Karena masyarakat membaca berdasarkan PL awal dan membeli rumah melihat brosur dimana terdapat Jasa, Fasum dan Fasos,

“ Silakan memagar dan membangun sesuai dengan PL awal, itu aja permintaan masyarakat. Tapi di lokasi memagar sampai ke dalam tanah sehingga air tidak bisa mengalir dan masuk kedalam rumah/Pemukiman warga,” katanya.

Ia menyebutkan perusahan tidak punya etikad baik, hingga sampai ini belum ada penyerahan, dan kejelasan.
“ Kami harap sebelum ada kesepakatan jangan ada keluar perijinan apapun dan aktifitas dilahan tersebut,” katanya.

Budi Mardiyanto mengatakan dari hasil rapat hari ini Komisi I DPRD Kota Batam akan mengeluarkan sebuah rekomendasi yang akan disampaikan kepada Pimpinan DPRD Kota Batam. (AP).

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel