Pertahankan Pemukiman Sebagai Kampung Tua, Warga Serangon Gelar Aksi Damai Di Kantor BP Batam - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Pertahankan Pemukiman Sebagai Kampung Tua, Warga Serangon Gelar Aksi Damai Di Kantor BP Batam



BATAM, Infokepri.com  – Untuk mempertahankan lokasi pemukiman yang berada di 37 titik yang merupakan kampung tua, warga Serangon Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong melakukan aksi damai di kantor BP Batam, Senin (28/1/2020).

Warga yang melakukan aksi damai itu merupakan korban  pengusuran yang dilakukan oleh PT Pesona Bumi Barelang (PBB) dan PT Arnada Pratama Mandiri (APM) pada, Rabu (8/1/2020) lalu.

Dalam melakukan aksi damai itu, warga membawa spanduk, salah satu spanduk bertuliskan “ Lahan harus dibangun bukan deposito bagi pengusaha “

Bali Dalo selaku kuasa hukum warga Serangon mengatakan bahwa kampung Serangon merupakan kampung tua masuk dalam 37 titik kampung tua yang harus diberikan sertifikatnya sesuai dengan arahan  Presiden Joko Widodo saat kampanye di Temanggung pada tanggal 6 April 2019 lalu.

Beliau menyebutkan bukti dari kampung Serangon itu merupakan kampung tua ada seorang wali waris yang lahir di kampung Serangon itu pada tahun 1957 sebelum BP Batam atau Otorita Batam terbentuk.

Ia menyebutkan pihak pengembang melakukan penggusuran rumah masyarakat tanpa ganti rugi, padahal dalam Surat Perjanjian (SPJ) pihak pengembang dengan BP Batam selalu ditulis bahwa pihak pengembang harus membantu biaya perpindahan warga.

“ Dalam SPJ itu sangat jelas disampaikan tapi pihak pengembang tidak menerapkannya,” katanya.

Yang menggusur warga kampung Serangon itu, katanya, ada tiga perusahaan yakni PT Pesona Bumi Barelang (PBB) dan PT Arnada Pratama Mandiri (APM) dan PT Rima.

“ Dalam SPJ itu dijelaskan jika mengingkari maka akan batal  demi hukum,” katanya

Ia menyebutkan dalam SPJ itu dijelaskan jika pihak pengembang tidak melakukan aktifitas atau tidak membangun lahan itu dalam waktu yang sudah ditentukan maka lahan itu merupakan lahan terlantar dan kembali ke lahan negara.

“ Kebetulan lahan itu sudah ditelantarkan, kebetulan kampung Serangon itu kampung tua termaksuk bagian dari 37 titik kampung tua,” katanya.

Ia menyebutkan sore ini akan melihat dokumen atas lahan kampung Serangon itu, sebab sepengetahuan warga kampung Serangon itu termaksuk dari 37 titik kampung tua yang akan diselesaikan.

Sementara itu setelah warga Serangon membubarkan diri,  Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam Dendi Gustinandar saat ditemui sejumlah awak media mengatakan BP Batam khususnya dibagian lahan memiliki ruang konsultasi untuk melihat dokumen pengalokasian lahan.

Ia menyebutkan warga Serangon bisa saja datang kebagian lahan melakukan ruang konsultasi untuk melihat dokumen pengalokasian lahan di wilayah Serangon.

Sementara itu hingga berita ini diunggah belum diperoleh keterangan dari pihak pengembang, wartawan kami masih berusaha untuk memperoleh keterangan dari pihak pengembang.

(Pay)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel