Diduga Melakukan Curat, Polres Karimun Ringkus Tiga Orang Pria Dua Diantaranya Masih Dibawa Umur - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Diduga Melakukan Curat, Polres Karimun Ringkus Tiga Orang Pria Dua Diantaranya Masih Dibawa Umur


KARIMUN, Infokepri.com – Tim Satreskrim Polres Karimun meringkus tiga orang pria berinisial AP, PK dan RA lantaran diduga melakukan  tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau curat. Dua orang tersangka yakni AP dan PK masih dibawa umur atau berumur 17 tahun.  Ketiga tersangka diamankan pada tanggal 8 Februari 2020 lalu.

Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Herie Pramono melalui KBO Satreskrim Polres Karimun, Iptu Rustam Efendi Silaban kepada sejumlah awak media pada Senin (10/2/2020) sore mengatakan tersangka melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau curat di rumah salah satu warga Jalan Telaga Tujuh RT 004 RW 003 Kelurahan Sungai Lakam Barat, Kecamatan Karimun.

Beliau menyebutkan kejadian itu saat korban sedang tidur di kamarnya pada tanggal 10 Januari 2020 sekitar pukul 22.00 WIB. Sekitar pukul 04.30 WIB pagi tanggal 11 Januari 2020 setelah dibangunkan temannya (pelapor), barulah korban mengetahui handphone (HP) merk Vivo Y17 warna pink nya sudah hilang dicuri.

“ Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp 3,5 juta,” katanya.

Lebih lanjut dikatakannya tindak pidana curat dilakukan oleh tersangka RA pada tanggal 11 Januari 2020 sekitar pukul 03.00 WIB pagi. Dengan menggunakan kayu panjang, RA mengambil HP tersebut melalui jendela kaca kamar rumah korban.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka PK berupa 1 unit handphone merk Vivo Y17 dengan nomor Ime: 866440046806973 warna pink. Selain itu, 1 potong kayu dengan cat warna biru dengan panjang lebih kurang 1 meter.

Keesokannya harinya, katanya, sekitar pukul 16.00 WIB di depan Kantor Imigrasi Tanjung Balai Karimun, tersangka RA menjual handphone yang dicurinya itu kepada AP sebesar Rp 600 ribu.

Selanjutnya pada Sabtu 25 Januari 2020 sekitar pukul 21.00 WIB di lapangan Pabrik Es Sungai Pasir Kecamatan Meral, tersangka AP menukarkan HP yang dibelinya itu dengan sepeda motor merk Yamaha Vega warna biru putih milik tersangka PK.

“ Ketiga tersangka diringkus pada tanggal 8 Februari 2020 ditempat berbeda. Dua tersangka masih di bawah umur dikenakan Pasal 480 dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun. Sementara tersangka RA dikenakan pasal 363 dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun," ucap Rustam mengakhiri. 
(RN/Jup)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel