Komisi III DPRD Batam Meminta Dishub Kota Batam Menertibkan Mobil Transprotasi Umum Yang Tidak Layak - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Komisi III DPRD Batam Meminta Dishub Kota Batam Menertibkan Mobil Transprotasi Umum Yang Tidak Layak


BATAM, Infokepri.com –
Sekretaris Komisi III DPRD Kota Batam, Arlon Veristo menghimbau Dinas Perhubungan Kota Batam agar menertibkan seluruh kendaraan bus / transportasi umum  yang tidak layak jalan baik dari segi usia dan kondisi mobil tersebut dan yang belum melakukan uji KIR nya.  dan untuk setiap mobil angkutan supirnya tidak boleh lebih dari dua orang.

“ Dishub kota Batam harus menertibkan mobil angkutan umum yang tidak layak dan setiap mobil supirnya tidak boleh lebih dari dua,” katanya.

Hal itu disampaikan oleh Arlon Veristo saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di ruang rapat Komisi III DPRD Kota Batam, Batam Centre, Batam, Selasa (18/2/2020).

Turut hadir dalam RDPU itu, Tumbur Hutasoit, Amintas Tambunan, Rohaizat, Biyanto, Satlantas Polresta Barelang yang diwakili Kanit Lantas AKP Sumihar Tampubolon, dan dari pihak pemilik mobil PT Nagbe Karya Bersama, PT Bintang Anugerah Pelangi, Suharsat pengelola wajah Batam public group facebook.

Arlon Veristo mengatakan himbauan itu untuk mencegah agar tidak terjadi lagi kecelakaan apalagi sampai menelan korban, seperti yang terjadi pada Senin (17/2/2020) pagi lalu yang sebuah mobil transfortasi umum dibawah naungan PT Bintang Anugerah Pelangi  dengan nomor polisi BP 7601 DU, menabrak pengendara sepeda motor dengan nomor polisi BP 5336 JG dan BP 3384 QO.

Mobil tersebut menabrak Sri Wahyuni Karyawati PT Epson hingga meninggal dunia dan adik yang diboncengnya yakni Risah karyawati  PT Sutek hingga saat ini masih mendapat perawatan intensif di RSUD Embung Fatimah.

Menyikapi hal itu, Kepala Dinas Perhubungan Batam Rustam Efendi mengatakan bahwa pihaknya selalu melakukan razia dan penindakan bersama Satlantas Polresta Barelang dalam satu bulan sebanyak 4 kali.

“ Kita melakukan razia selama 4 kali dalam satu bulan sesuai dengan anggaran yang ada,” katanya.

Ia mengakui jumlah transportasi umum di kota Batam ada dua trayek yakni trayek utama dan trayek cabang, untuk trayek utama seperti mobil mimbar sebanyak 617, dan yang layak usia 266 kendaraan dan yang tidak layak 351 unit.

“ Dari 266 unit mobil itu yang rutin melakukan uji KIR itu sebanyak 60 unit saja ,” katanya.

Sedangkan untuk trayek cabang seperti carry ada sebanyak 1.745 unit, usia yang layak 269 dan sisanya 1467 unit sudah tidak layak dan sebagian besar masih beroperasi di lapangan.

“ Pihak Dishub kota Batam sudah mengintruksikan kepada perusahaan yang menaungi mobil angkutan umum seperti PT Bintang Anugerah Pelangi,” katanya.

Rustam menyebutkan mobil sejenis Bimbar  yang menabrak karyawati  PT Epson itu sudah tidak melakukan uji KIR selama 2 tahun.

Sementara itu Junior boru Sitorus selaku Direktur PT Bintang Anugerah mengatakan bahwa perusahaannya yang menaungi mobil yang menabrak karyawati  PT Epson itu. Ia mengatakan transportasi umum yang dinaungi perusahaannya  sebanyak 72 unit mobil.

“ Kami mengucapkan turut berduka cita kepada keluarga korban dan telah memerintahkan agar sipemilik mobil menyelesaikan masalah ini kepada orang tua atau keluarga korban ,” katanya.

Ia mengatakan telah berulang kali mengingatkan kepada pemilik mobil agar mobil transfortasinya melakukan uji KIR dan mengintruksikan agar memperkerjakan supir yang bertanggung jawab dan telah berpengalaman dan memiliki SIM.
 
Terkait kecelakaan itu, katanya, menurut keterangan si supir bahwa saat itu jam masuk kerja dan sangat padat arus lalu lintas dan tiba-tiba ia melihat didepannya ada sepeda motor yang mau jatuh.

“ Jadi saat kejadian itu masih pagi dan tidak mungkin supir kami ugal-ugalan di jam yang padat lalu lintas dan masih pagi hari,” katanya.    

Ia menyebutkan ke depannya akan lebih tegas terhadap pemilik mobil untuk mengikuti peraturan yang diintruksikan Dishub Kota Batam agar tidak terjadi kecelakaan tersebut. (Pay)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel