Mindo Mulia Purba Usulkan Pemko Batam Gadaikan Aset Untuk Anggaran Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Mindo Mulia Purba Usulkan Pemko Batam Gadaikan Aset Untuk Anggaran Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19


BATAM, Infokepri.com – Anggota DPRD kota Batam Mindo Mulia Purba mempertanyakan ketersedian uang Pemko Batam di Kas Daerah yang akan digunakan untuk membantu memberikan paket sembako kepada warga miskin akibat dampak mewabahnya Corona Virus Disease (Covid-19).

Hal itu disampaikannya kader Partai Gerindra saat menghadiri Rapat Koordinasi DPRD Batam dengan Pemko Batam terkait penganggaran Penanganan Covid-19 di kota Batam yang digelar di lobby teras DPRD Kota Batam, Kamis (17/4/2020).

Menyikapi hal itu Sekdako Batam, Jepridin mengatakan uang Pemko Batam  di kas daerah kota Batam per 31 Maret 2020 lalu seluruhnya termaksuk sumbangan dari pengusaha sebesar Rp 100 miliar dan sudah terpakai untuk membayar gaji dan lainnya sebesar Rp 60 miliar dan sisanya tinggal Rp 40 miliar,-.

Sementara biaya untuk pemberian paket sembako perbulannya diperkirakan Rp 72 miliar,- Oleh sebab itu Mindo Mulia Purba menyarankan pada RDP itu yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto agar Wakil Walikota Batam, Amsakar yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kota Batam mengajukan untuk menjual atau menggadaikan aset-aset Pemko Batam ke Bank.

“ Secara Regulasi hukum penjual aset atau menggadaikan aset dalam situasi mewabahnya Covid-19 ini diperbolehkan,” katanya.


Kita bisa panggil  pihak Kejaksaan, pihak kepolisian untuk menggadaikan aset yang ada seperti :  Rumah Sakit Umum Daerah Embung Fatimah atau gedung-gedung lainnya,” tambah Mindo Mulia Purba.

Penjualan aset itu atau menggadaikan aset Pemko Batam itu menurut Mindo Mulia Purba diharapkan dapat menyelesaikan persoalan kota Batam saat untuk  terhindar dari waah Covid-19.

“ Dengan diberikannya paket sembako itu kepada warga yang kurang mampu mereka akan selalu stay at home di rumahnya dan dengan demikian pemutusan mata rantai Covid-19 dapat dilakukan,” katanya.

Sementara itu Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad saat ditemui sejumlah awak media usai RDP tersebut menyebutkan usul Mindo Mulia Purba itu sangat dimungkinkan untuk  dilakukan mengingat kas daerah saat ini sangat minim dan PAD kota Batam dari awal tahun hingga Maret 2020 lalu sangat minim. Disebabkan sektor-sektor PAD kota Batam banyak yang tidak beraktifitas seperti pajak hotel dan restoran sudah sangat minim sekali menyetor ke kas daerah lantaran banyaknya hotel yang sudah tutup akibat sepinya pengunjung sejak  mewabahnya Covid-19.

“ Penjualan aset atau menggadaikan aset Pemko Batam mungkin saja dilakukan, jika sudah sampai dipenghujung APBD Kota Batam sudah tidak sanggup lagi, tetapi untuk tahap awal ini Kas Daerah kita masih sangguplah,” katanya.

Amsakar menghimbau kepada masyarakat Kota Batam untuk meningkatkan disiplinnya agar selalu stay at home di rumahnya, sebab seperti di Wuhan, Cina saja yang masyarakatnya sudah sangat disiplin dan melakukan lockdown mereka bisa menyelesaikan Covid-19 dalam waktu 4 bulan dan mereka membuka pelabuhan internasional dan pelabuhan dalam waktu 6 bulan.
(Pay)
   

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel