PMI Bawa Sabu 498 Gram dari Pelabuhan Pasir Gudang Malaysia
Kamis, April 16, 2020
Kasat Resnarkoba dan Kakanwil DJBC Khusus Kepri |
TANJUNG PINANG, infokepri.com - Bea Cukai Tanjungpinang berhasil melakukan penegahan masuknya barang haram narkotika jenis sabu dari Malaysia seberat 498,78 gram di Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjungpinang - Kepulauan Riau. Kamis, (16/04/2020)
Kakanwil DJBC khusus Kepri, Agus menjelaskan bahwa petugas Bea Cukai Tanjungpinang melakukan pengawasan terhadap barang bawaan penumpang atas kedatangan kapal MV. Marina Syaputra 1 dari Pasir Gudang Malaysia, yang mengangkut Pekerja Migrain Indonesia (PMI) yang bermasalah.
Dari pengawasan yang dilakukan petugas Bea Cukai, didapati salah seorang penumpang berinisial SA (30 tahun) dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Hasil pemeriksaan mesin x-ray pada barang bawaan SA, WNI, didapati 6 paket butiran berwarna putih yang belakangan diketahui merupakan narkotika jenis sabu.
“Barang berupa narkotika jenis sabu tersebut akhirnya diserahkan Bea Cukai Tanjungpinang ke pihak Polres Tanjungpinang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya di Mapolresta Tanjungpinang. (MC/AP)
Dari pengawasan yang dilakukan petugas Bea Cukai, didapati salah seorang penumpang berinisial SA (30 tahun) dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Hasil pemeriksaan mesin x-ray pada barang bawaan SA, WNI, didapati 6 paket butiran berwarna putih yang belakangan diketahui merupakan narkotika jenis sabu.
“Barang berupa narkotika jenis sabu tersebut akhirnya diserahkan Bea Cukai Tanjungpinang ke pihak Polres Tanjungpinang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya di Mapolresta Tanjungpinang. (MC/AP)