Agar Dapat Beroperasi, Pabrik AMDK Daik Lingga Tinggal Menunggu Tiga Izin Lagi - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Agar Dapat Beroperasi, Pabrik AMDK Daik Lingga Tinggal Menunggu Tiga Izin Lagi



LINGGA, Infokepri.com
- Pembangunan dan operasional pabrik dan permesinan produksi Air Minum Dalam Kemasan  (AMDK) telah selesai dilakukan sejak bulan Maret lalu. Namun belum bisa beroperasi lantaran masih menunggu keluarnya 3 izin lagi yakni : BPOM (izin edar), SNI, dan Halal MUI yang kesemuanya baru dapat dilakukan setelah pembangunan pabrik dan permesinan selesai 100%.

Direktur BUMD Lingga PT Pembangunan Selingsing Mandiri (PSM) Risalasih SP dalam rilisnya mengatakan untuk  mendapat ketiga izin tersebut, ketiga lembaga itu  harus turun ke lapangan melihat langsung kondisi pabrik AMDK.

 

“ Namun ketika kita meminta untuk turun dilakukan penilaian belum bisa dilakukan akibat pembatasan seluruh operasioanal kantor pemerintahan terutama di pusat dampak dari mewabahnya pandemi Corona Virus Disease (Covid 19)  di Indonesia sehingga mengalami keterlambatan mengingat hanya bisa dilakukan layanan via online bekerja dari rumah karena kantor masih tutup,” katanya.

Terkait sudah pernah dilaunchingnya produk AMDK Gunung Daik pada  20 Nov 2019 lalu pada HUT Kab.Lingga ke 16, Risalasih menyebutkan ha itu hanya untuk memperkenalkan saja terlebih dahulu kepada warga Lingga khususnya dan produksi terbatas tidak diperdagangkan mengingat pada waktu itu izin edar memasarkannya dapat bekerjasama dengan perusahaan yang telah memiliki izin, namun di bulan Desember tahun 2019 secara aturannya tidak diperbolehkan lagi bekerja sama dengan perusahaan lain yang telah memiliki izin edar harus mengurus izinnya sendiri.

 

Jadi pemberitaan yang pernah disampaikan sebelumnya bahwa launching produk AMDK Gunung Daik pada Bulan November tersebut adalah pembohongan publik tidaklah benar adanya, Karena memang pada waktu itu kita produksi di lokasi pabrik AMDK dg produksi terbatas dan tidak diperjual belikan hanya untuk kegiatan acar HUT Kabupaten Lingga ke 16 saja.

“ Jadi intinya saat ini kami BUMD Kab Lingga PT PSM sedang terus mengupayakan agar izin yang merupakan sebagai syarat untuk bisa diedarkan segera bisa diberikan dan kamipun sudah mengajukan perizinan secara online baik ke BPOM, SNI maupun Halal MUI nya,terkait permodalan yang telah diberikan saat ini dapat dilihat bersama sudah berwujud dalam bentuk aset  baik berupa tanah, gedung maupun permesinannya yang sudah menjadi milik BUMD Kab.Lingga PT PSM, “ katanya.

“ Kami mohon doanya kepada kita semua agar keinginan kita bersama masyarakat Kab.Lingga untuk memiliki produk unggulan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) dengan brand Gunung Daik akan segera terwujud, Insya Allah niat baik kita bersama akan di ijabah oleh Allah SWT Amin Ya Rabbal Alamin,” tutupnya.

 (Humas/Syaf)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel