Disdik Tanjung Pinang, Berikut Jadwal dan Persyaratan PPDB Online - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Disdik Tanjung Pinang, Berikut Jadwal dan Persyaratan PPDB Online

Persyaratan PPDB
TANJUNG PINANG, infokepri.com - Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang telah mengumumkan jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2020/2021 bagi siswa-siswi jenjang TK, SD, SMP. Rabu, (03/06/2020)

Kepala Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang, Atmadinata mengatakan di tengah pandemi Covid-19 ini, proses penerimaan peserta didik baru dilakukan secara online atau PPDB From Home.

"Jadwal, cara pendaftaran, dan alur PPDB sudah ditetapkan untuk TK, SD, dan SMP. Untuk melakukan pendaftaran hingga lihat hasil pengumuman bisa diakses di www.tanjungpinang.siap-ppdb.com," ucap Atma.

Menurutnya, PPDB dengan sistem form home dilakukan untuk mencegah berkumpulnya siswa dan orangtua secara fisik di sekolah. Ini juga, sebagai salah satu upaya untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona.

"Jadi, proses pendaftaran, seleksi, sampai pengumuman hasil seleksi berbasis waktu nyata melalui Internet," terangnya.
 
Ia melanjutkan, pendaftaran PPDB online mulai dibuka pada 29 Juni hingga 7 Juli dan dapat dilakukan selama 24 jam. Sementara pengumuman penerimaan yakni 8 Juli 2020.

Pendaftaran secara daring ini, dilaksanakan dengan empat jalur, yaitu khusus siswa SMP untuk jalur prestasi pada 29 - 30 Juni 2020. Sedangkan, jalur zonasi, afirmasi, dan perpindahan orangtua dilaksanakan 1-7 Juli 2020.

"Empat jalur itu memiliki kuota yaitu zonasi 75%, prestasi 5%, afirmasi 15%, dan perpindahan tugas orangtua/wali 5%," katanya.

Untuk jalur afirmasi, lanjutnya diprioritaskan untuk peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu. Syaratnya harus ada bukti keikutsertaan dalam program pemerintah pusat atau daerah, seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sejahteta (KIS), atau sejenisnya.

"Bukti itu harus diunggah, supaya kita tahu bahwa calon peserta didik tersebut memang kurang mampu atau tidak," jelasnya.

Selain itu, khusus jalur prestasi bagi calon peserta didik SMP. Ada beberapa kriteria yang harus terpenuhi, seperti prestasi akedemik, harus memiliki nilai SD nya minimal 87 dan non akedemik dibuktikan dengan setifikat dan piagam prestasi yang dimiliki calon peserta didik.

"Intinya harus didukung bukti dokumen prestasi dari calon peserta didik," pungkas Kepala Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang, Atmadinata. (AP/MC)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel