Ini Penjelasan Wakil Ketua II DPRD Batam Terkait Rapat Koordinasi Dengan BP Batam dan PT ATB - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Ini Penjelasan Wakil Ketua II DPRD Batam Terkait Rapat Koordinasi Dengan BP Batam dan PT ATB



BATAM, Infokepri.com
– DPRD Kota Batam menggelar rapat koordinasi dengan BP Batam dan pihak PT Adya Tirta Batam (ATB) terkait akan berakhirnya konsesi pengelolaan air antara BP Batam dengan pihak PT ATB yang dilaksanakan di ruang rapat pimpinan DPRD Kota Batam, Batam Centre, Batam, Rabu (17/6/2020).

Rapat itu digelar secara tertutup, dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kota Batam, Ruslan Ali Wasim didampingi oleh anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Muhammad Fadli dan dihadiri Direktur Badan Usaha Fasilitas dan Lingkungan BP Batam Binsar Tambunan bersama stafnya dan pihak PT ATB.

“ Rapat koordinasi tadi atas undangan melalui surat yang dilayangkan oleh Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto SH.MH, rapat koordinasi ini seharusnya dipimpin oleh Ketua DPRD kota Batam namun karena beliau ada agenda lain maka saya yang memimpin rapat koordinasi ini,” kata Ruslan Ali Wasim kepada sejumlah awak usai menggelar rapat koordinasi tersebut.

Ruslan Ali Wasim menyebutkan dengan berakhirnya konsesi pengelolaan air antara BP Batam dengan pihak PT ATB pada 15 Oktober 2020 mendatang dan sesuai yang diamanahkan seharusnya enam bulan sebelum berakhir kerja sama itu seluruh pengalihan sudah selesai.

Ia menyebutkan bahwa pihak BP Batam dan pihak pemegang saham PT ATB sudah ada pertemuan dan BP Batam telah membentuk dua tim yakni Tim Pengoperasionalan dan Tim Pengakhiran yang bekerja secara simultan

“ Tim Pengoperasionalan itu bicara tentang legal aspek dan Tim Pengakhiran berbicara tentang prosesi pengakhiran konsesi tersebut,” katanya.

Saat ini telah dilakukan inventarisasi dengan pihak Kementerian Keuangan dan Kementerian Perekonomian.

Pelaksanaan berakhirnya konsesi itu sesuai Pasal 33 Ayat 2 UUD 1945 yang mengamanahkan bahwa “ Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”

“ Nah caranya tak mungkin Pemerintah, dia regulator dan dia juga operator,” katanya.

Untuk itu, katanya, jika disetujui oleh Pemerintah Pusat tentunya dalam mengelola air itu BP Batam dapat bekerja sama dengan pihak ketiga atau BP Batam membentuk satu Badan Layanan Usaha khusus pengelolaan air.

“ Pihak ketiga itu semuanya terbuka, termaksuk yang mengopersionalkan sekarang, cuma terkait pemegang saham posisinya berubah, saat ini pemegang sahamnya bright dan jika dikelola BP Batam yang mau mengambil saham itu government,” katanya.

Dalam pengalihan itu, katanya, ada transfer SDM artinya ada peluang yang dibuka BP Batam untuk transfer karyawan yang akan direkrut oleh BP Batam menjadi karyawan Badan Layanan Usaha yang akan dibentuk oleh BP Batam.

“ Badan Layanan Usaha itu, kalau di Pemko Batam Badan Usaha Milik Daerah (BUMD),” katanya.

Ia menyebutkan Kepala BP Batam juga sebagai Walikota Batam dan disinilah domain dari DPRD Kota Batam makanya digelar rapat koordinasi.

Terkait dengan adanya hutang PT ATB, Ruslan menyebutkan sesuai yang disampaikan oleh tenaga teknis PT ATB sudah ada kesepakatan antara pemegang saham di Pusat.

Sedangkan mengenai aset setelah diaudit maka akan diserahkan ke Pemerintah, aset itu diantaranya adalah 6 waduk atau WTP (Water Treatment Plant)  yaitu : Waduk Duriangkang, Waduk Muka Kuning, Waduk Nongsa, Waduk Sei Harapan, Waduk Sei Ladi, dan Waduk Tembesi.

Dengan diambil alihnya pengelolaan air itu, BP Batam memberikan jaminan tidak akan ada kenaikan tarif air untuk 10 atau 15 tahun ke depan dan BP Batam akan berupaya agar di Batam tidak terjadi defisit air.

“ Jadi kelak bisa saja BP Batam akan menambah waduk di Batam ini,” katanya , 

Sementara itu Muhammad Fadli menyebutkan sesuai penjelasan pihak BP Batam alasan pengambil alihan pengelolaan air itu, selama 25 tahun ini pihak PT ATB hanya membayar air dari waduk Rp 150,- per meter kubik.
“ Sementara air itu berapa dijual PT ATB ke masyarakat dan industry, sedangkan Harga Eceran Tertinggi (HET) air sekitar Rp 450,-,” katanya.

Selain itu air diseluruh waduk yang ada di Batam kwalitas airnya sangat bersih lantaran waduk tadah hujan, tidak seperti waduk di daerah lain air di waduknya sangat kuning.

“ Artinya biaya operasional untuk menyalurkan air itu ke konsumen cukup murah, jadi siapa yang tak mau untung besar,” katanya.

Muhammad Fadli menambahkan terkait aset, pada intinya sudah ada kesepakatan antara pemegang saham PT ATB untuk menyerahkan seluruh aset ke BP Batam kecuali mengenai hak paten dan saat ini seluruh aset sedang diaudit oleh BPKP dan audit itu diprediksi akan selesai pada tanggal 26 Juni 2020 mendatang.

Untuk transfer karyawan, Fadli menyebutkan PT ATB akan membayar pesangon seluruh karyawan PT ATB yang sudah permanen sebanyak 570 orang dan karyawan itu dibebaskan apakah akan bekerja kembali ke Badan Layanan Usaha yang dibentuk BP Batam atau tidak. (Pay)
 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel