Mengambil HT Satlantas, Oknum Wartawan Diancam Pidana 7 Tahun Penjara - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Mengambil HT Satlantas, Oknum Wartawan Diancam Pidana 7 Tahun Penjara

Pelaku Pencurian
BATAM, infokepri.com - Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan, SIK, MH melalui Kasubbag Humas AKP Betty Novia membenarkan kejadian tersebut, dan kasus sudah ditangani oleh Satuan Reskrim Polresta Barelang. Minggu, (21/06/2020)

Sebelumnya, pada hari Sabtu (20/6), pada pukul 17.30 WIB. Telah diamankan satu orang laki-laki atas nama CGS als KR alias KK (Pria, 47 Tahun). Oknum wartawan online, bersangkutan diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian sesuai dengan pasal 362 KUHPidana atau Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun.
 
Barang Bukti
Berawal pada hari Jumat (12/6) sekira pukul 17.30 WIB, KK berangkat dari Polda Kepri menuju ke Polresta Barelang untuk mengecek mobilnya yang sedang diamankan oleh Unit Laka Lantas.

Selanjutnya, sekira pukul 18.00 WIB, KK dengan menggunakan Honda Beat warna hijau putih No.Pol: BP 1030 GL miliknya tiba Polresta Barelang dan menuju ke ruangan Unit III Laka Lantas.

Kemudian KK mengambil 1 unit HT merek Motorola XTS 2500 yang sedang dicharge di atas meja, melalui jendela dalam keadaan terbuka/tidak terkunci di ruangan Unit III Laka Lantas Polresta Barelang yang kemudian diletakan di dasbor motor miliknya untuk dibawa pulang ke rumah.

Berikutnya, beberapa hari kemudian pada hari Jumat tanggal 19 Juni 2020, sekira pukul 17.30 WIB, dilakukan introgasi dan diperlihatkan rekaman CCTV yang berada di ruangan Laka Lantas kepada pelaku, dan mengakui perbuatannya bahwa telah mengambil 1 unit Handy Talky (HT) dengan merk Motorola XTS 2500 warna hitam.

Barang Bukti yang berhasil diamankan dari pelaku, 1 Unit HT, 1 helai baju warna hitam lengan panjang, 1 helai celana panjang warna hitam merk Marks dan 1 helai syal warna putih corak warna merah. (AP)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel