Perangkat RT/RW Perumahan BSI Dengan PT SAP Telah Menyepakati Ganti Rugi Dengan Warga Untuk Pembangunan RTH - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Perangkat RT/RW Perumahan BSI Dengan PT SAP Telah Menyepakati Ganti Rugi Dengan Warga Untuk Pembangunan RTH


BATAM, Infokepri.com
– Ternyata PT Sarana Aji Pratama (SAP) telah memberikan sagu hati / ganti rugi kepada warga perumahan Bumi Sarana Indah (BSI) agar pihak PT SAP dapat membangun Rumah Toko (Ruko) di lahan yang selama ini merupakan lahan Ruang Tata Hijau (RTH) di perumahan tersebut.

Hal itu terungkap saat anggota Komisi III DPRD Kota Batam, Dandis Rajagukguk saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Jumat (5/6/2020) di ruang Komisi III DPRD kota Batam, Batam Centre membacakan surat kesepakatan bersama yang ditanda tangani oleh Ketua RW 17 dan ketua RW 16 serta Ketua RT perumahan Bumi Sarana Indah I dan Ketua RT perumahan Bumi Sarana Indah II dengan pihak PT SAP pada tanggal 4 Juni 2020.

Kader fraksi PDI Perjuangan itu menyebutkan bahwa dalam surat kesepakatan itu PT SAP bersama warga Bumi Sarana Indah yang diwakili oleh ketua RW 16 dan Ketua RW 17 serta ketua RT menyepakati sesuai notulen rapat dengan Komisi I DPRD kota Batam pada tanggal 10 Maret 2020 dan sesuai pertemuan warga pada tanggal 6 Mei 2020 dan 13 Mei 2020 bahwa warga perumahan Bumi Sarana Indah sepakat untuk menerima ganti rugi dari PT SAP.

“ Artinya dari surat kesepakatan bersama ini warga perumahan Bumi Sarana Indah sudah ada dua kali menggelar pertemuan,” kata Dandis Rajagukguk.

Inti dari surat kesepakatan itu disebutkan bahwa seluruh warga yang diwakili perangkat RT dan RW16 dan RW 17 sepakat bahwa untuk ganti rugi warga yang berhadapan dengan lahan PT Sarana Aji Pratama mendapat sagu hati sebesar Rp 1 juta,- per rumah.

Untuk lapangan Volly ganti ruginya sebesar Rp 10 juta,- dan bak sampah ganti ruginya sebesar  Rp 500 ribu,-

Dalam surat kesepakatan ini, lanjut Dandis Rajagukguk dijelaskan bahwa perangkat RT dan RW menyepakati bahwa lahan RTH itu bukanlah lahan Buffer zone.

Mendengar penjelasan Dandis Rajagukguk itu, seorang warga yang hadir dalam RDP itu, Rusmida Siburian menyebutkan bahwa yang menandatangani adalah perangkat RT dan RW tanpa sepengetahuannya dan warga yang berada di dekat lahan RTH itu.

“ Kami tidak mengetahui adanya kesepakatan itu, dan tidak satu wargapun menandatangani surat kesepakatan itu, kami sudah dijual pak ,” katanya.

Ketua Komisi III DPRD Kota Batam, Werton Panggabean yang memimpin RDP itu menyebutkan perlu dilakukan evaluasi dan mencari solusi agar tdak ada warga yang disakiti.

Ia menyebutkan BP Batam harus memikirkan apa dampaknya kepada warga jika RTH itu kelak dibangun Rumah Toko (Ruko).

“ Kalau dampak dari lahan RTH itu dibangun ruko dapat mengakibatkan banjir maka nanti larinya ke Komisi III, karena untuk menangani banjir itu sudah tentu membutuhkan dana APBD kota Batam," katanya.

Werton Panggabean juga menyebutkan bahwa Komisi III akan melakukan joint survey dengan pihak BP Batam dan instansi terkait Pemko Batam dan BPN kota Batam untuk mengecek titik kordinat PT SAP dan PT BSI untuk mencari kebenaran apakah lahan RTH itu berada dititik kordinat PT BSI atau PT SAP.

“ Joint survey itu juga untuk mencari solusi agar jangan ada warga yang tersakiti,” katanya.

RDP itu juga dihadiri oleh anggota Komisi III DPRD kota Batam, Djoko Mulyono, Muhammad Rudi, Tumbur Hutasoit, Dandis Rajagukguk, H Sumali dan pihak kelurahan Buliang, Sekcam Batuaji, pihak BP Batam, pihak kepolisian, Direktur PT Sarana Aji Pratama, Robby Syaiful, RW 16 dan RW 17 serta warga perumahan Bumi Sarana Indah I dan II. (Pay)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel