Nuryanto : Penyelesaian Ranperda RTRW Kota Batam 2020-2040 Terkendala di Kampung Tua - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Nuryanto : Penyelesaian Ranperda RTRW Kota Batam 2020-2040 Terkendala di Kampung Tua

  

Nuryanto : Penyelesaian Ranperda RTRW Kota Batam 2020-2040 Terkendala di Kampung Tua


BATAM, Infokepri.com – Penyelesaian Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kota Batam 2020-2040 merupakan kebijakan politik, penyelesaian pembahasan Ranperda tersebut terkendala di kampung tua yang masih berada di PL BP Batam dan di luar PL BP Batam yang pelepasan PL nya merupakan wewenang Pemerintah Pusat.

“ Ada kampung tua berada di kawasan hutan lindung, ada kampung tua yang sudah di PL kan BP Batam kepada investor,” kata Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto saat menggelar konfersi pers dengan sejumlah awak media di ruang kerjanya, Jumat (2/10/2020).

Sesuai dengan Kepres  nomor 41 tahun 1973 tentang Daerah Industri pulau Batam yang mempunyai wewenang PL di Batam adalah BP Batam.

Untuk itu Nuryanto mengharapkan agar BP Batam mencabut PL di titik kampung tua yang telah dialokasikan kepada pihak ketiga. Selain itu BP Batam diharapkan berkoordinas dengan Pemerintah Pusat, agar PL kampung tua yang berada di Kawasan hutan lindung dicabut.

Nuryanto menyebutkan seharusnya Ranperda RTRW kota Batam 2020-2040 sudah disahkan bulan Juni 2020 lalu namun karena pandemi Covid-19 terkendala.

Dikatakannya sesuai dengan atensi Presiden Joko Widodo Ranperda RTRW kota Batam 2020 akan diketuk atau disahkan menjadi Perda paling lambat akhir tahun 2020 ini.

Untuk itu Nuryanto mengharapkan agar Pemko Batam dan BP Batam dapat bersinergi untuk menyelesaikan masalah kampung tua.

Perda RTRW kota Batam 2020 itu, kata Nuryanto, merupakan payung hukum agar Pemko Batam dan BP Batam dapat melakukan pembangunan di Batam.

Didampingi Ketua Bapemperda DPRD kota Batam, Jefrry Simanjuntak, Nuryanto menyebutkan sesuai laporan dari Bapemperda DPRD Kota Batam setiap rapat pembahasan Ranperda RTRW Kota Batam 2020-2040 itu pihak instansi terkait BP Batam atau Pemko Batam kadang hadir dan dan tidak hadir.

Padahal, katanya, Pemko Batam dan BP Batam sudah ex-officio jadi sudah tidak ada dualisme lagi, untuk itu dirinya mengharapkan Pemko Batam dan BP Batam dapat bersinergi agar Ranperda RTRW Kota Batam 2020-2040 dapat diselesaikan dan disahkan paling lambat akhir tahun 2020.

“ Kami tidak mau seolah-olah masyarakat menilai DPRD Kota Batam lambat menyelesaikan Ranperda RTRW kota Batam,” katanya.

DPRD Kota Batam,lanjutnya, bersama Pemko Batam dan BP Batam sudah tanda tangan akan komitmen untuk menyelesaikan Ranperda RTRW Kota Batam 2020-2040.

“ Kami mengharapkan keseriusan dan kesungguhan dari pihak Pemko Batam dan BP Batam agar Ranperda RTRW kota Batam dapat diselesaikan karena sudah ex-officio sudah tidak ada dualisme kepeimpinan lagi,” ucapnya.

Ia menyebutkan DPRD Kota Batam sudah kerap ditanya oleh pihak pemprov Kepri dan Kementerian mengapa Ranperda RTRW Kota Batam belum disahkan menjadi Perda.

Nuryanto menjelaskan ada beberapa kendala dari pihak Bamperda sehingga Ranperda 2020-2040 tersebut tidak dapat diselesaikan diantaranya ; ada kampung tua yang berdiri di HPL BP Batam seperti di Kawasan Bandara Hang Nadim Batam, dan kampung tua yang berada di luar HPL kota Batam seperti berada di Kawasan hutan lindung.

“ Kalau HPL berada di luar PL BP Batam, maka BP Batam harus koordinasi dengan pemerintah pusat untuk menyelesaikan masalah kampung tersebut,” katanya.

Jika kampung tua berada di PL BP Batam, katanya, BP Batam harus mencabut PL tersebut karena sesuai Kepri nomor 41 tahun 1973 tentang Daerah Industri pulau Batam yang mempunyai wewenang terrhadap PL adalah BP Batam.


“ Kami mengharapkan segala persoalan yang menghambat penyelesaikan Ranperda RTRW kota Batam 2040 dapat diselesaikan oleh BP Batam dan Pemko Batam agar dapat dijadikan Perda sehingga Perda itu dapat digunakan sebagai dasar pembangunan kota Batam,” katanya.

Nuryanto menyebutkan sesuai informasi diterimanya dari Pemko Batam sertifikat kampung tua itu ada dua sifatnya, jika kampung tua itu berada di tanah sertifikat itu bisa menjadi hak milik namun jika kampung tua itu berada di laut sifatnya sertifikat hak pakai lantaran masalah laut menjadi wewenang pihak pemprov Kepri. (RN/Pay) 


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel