Polda Kepri Musnahkan BB 163,9 Gram Ganja, LP di Kapung Bule Batam - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Polda Kepri Musnahkan BB 163,9 Gram Ganja, LP di Kapung Bule Batam

Polda Kepri Musnahkan BB 163,9 Gram Ganja, LP di Kapung Bule Batam
Pemusnahan BB
BATAM, Infokepri.com -
Sebanyak 163,9 gram daun ganja kering dimusnahkan oleh Dit Resnarkoba Polda Kepri. Barang bukti (BB) tersebut merupakan ungkap kasus yang tertuang dari Laporan polisi (LP) terhadap satu orang pelaku dengan Inisial B Alias D. Kamis, (22/10/2020)
 
Pemusnahan Barang Bukti tersebut dipimpin oleh Kanit II Ditresnarkoba Polda Kepri AKP Donris Pasaribu SH dan Paur Mitra Subbidpenmas Bidhumas Polda Kepri AKP Syarifuddin SH dan dihadiri dari Kejaksaan, BNNP Kepri serta Pengacara.
 
Kanit II Ditresnarkoba Polda Kepri AKP Donris Pasaribu SH menjelaskan bahwa pemusnahan yang dilakukan pada hari ini berdasarkan dari Laporan Polisi nomor : LP.A/131/IX/2020/SPKT-Kepri tanggal 24 September 2020.
 
Surat Ketetapan Sita Narkotika dari Kejaksaan Negeri Batam Nomor : SK-214/L.10.11/Eku.1/10/2020 tanggal 29 September 2020. Berita acara pemeriksaan Labfor nomor LAB : 1244/NNF/2020 tanggal 15 Oktober 2020. Dengan pelaku inisial B alias D, laki-laki, 45 Tahun, TKP di Kampung Bule, Batu Ampar - Batam.
 
"Jumlah Barang bukti sebanyak 204 Bungkus kertas warna coklat yang berisikan narkotika jenis ganja dengan berat total 178,2 gram dengan perincian sebanyak 13,3 gram disisihkan untuk pemeriksaan di Labfor, 1 gram disisihkan untuk pembuktian di persidangan dan 163,9 gram dilakukan Pemusnahan," jelasnya.
 
"Selanjutnya BB Narkoba jenis daun ganja dimusnahkan dengan cara di bakar sedemikian rupa, dan atas perbuatan pelaku diterapkan UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika Pasal 114 Ayat (1), dan atau Pasal 111 Ayat (1) dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun," tutupnya di Mapolda Kepri, Nongsa - Batam. (AP)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel