UU Cipta Kerja Tidak Mengurangi Kewenangan Pemda - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

UU Cipta Kerja Tidak Mengurangi Kewenangan Pemda

UU Cipta Kerja Tidak Mengurangi Kewenangan Pemda
Presiden RI, Jokowi
NASIONAL, Infokepri.com -
Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa Undang-Undang (UU) Cipta Kerja tidak menjadikan pemerintah melakukan resentralisasi kewenangan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat. Menurutnya, perizinan berusaha dan pengawasannya tetap dilakukan oleh Pemerintah daerah (Pemda) sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan pemerintah pusat. Senin, (12/10/2020)
 
"Perizinan berusaha dan pengawasannya tetap dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan Norma, Standar, Prosedur, Kriteria (NSPK) yang ditetapkan Pemerintah Pusat, ini agar dapat tercipta standar pelayanan yang baik di seluruh daerah, dan penetapan NSPK ini nanti akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP)," katanya, saat memberikan keterangan pers terkait Undang-Undang Cipta Kerja di Istana Kepresidenan Bogor - Jawa Barat.
 
Selain itu, Presiden menjelaskan bahwa kewenangan perizinan untuk nonperizinan berusaha tetap ada di Pemda, sehingga tidak ada perubahan. Bahkan, melalui UU Cipta Kerja pemerintah juga melakukan penyederhanaan, standarisasi jenis, prosedur berusaha di daerah, dan perizinan berusaha di daerah diberikan batas waktu.
 
"Ini yang penting di sini. Jadi, ada service level of agreement, permohonan perizinan dianggap disetujui bila batas waktu telah terlewati," terangnya.
 
Kepala Negara menegaskan lagi bahwa UU Cipta Kerja ini memerlukan banyak sekali PP dan Peraturan Presiden (Perpres). Dan PP dan Perpres tersebut akan segera diselesaikan paling lambat tiga bulan setelah diundangkan. "Kita, pemerintah membuka dan mengundang masukan dari masyarakat, dan masih terbuka usulan-usulan dan masukan dari daerah," jelasnya.
 
Pemerintah berkeyakinan melalui Undang-undang Cipta Kerja ini jutaan pekerja dapat memperbaiki kehidupannya dan juga penghidupan keluarga mereka. Jika masih ada ketidakpuasan atas Undang-Undang Cipta Kerja ini, Presiden mendorong agar hal tersebut diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi (MK).
 
"Jika masih ada ketidakpuasan terhadap UU Cipta Kerja ini, silakan mengajukan uji materi atau judicial review melalui Mahkamah Konstitusi. Sistem ketatanegaraan kita memang mengatakan itu. Jadi, kalau masih ada yang tidak puas dan menolak, silakan diajukan uji materi ke MK," pungkasnya. (Setpres/AP)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel