Ditresnarkoba Polda Kepri, Musnahkan Sabu dan Eksatasi dari 9 Pelaku - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Ditresnarkoba Polda Kepri, Musnahkan Sabu dan Eksatasi dari 9 Pelaku

Pelaku
BATAM, Infokepri.com -
Sebanyak 1,4 Kg narkotika jenis sabu dan 19.628 Butir ekstasi dimusnahkan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri.
 
"Barang bukti tersebut merupakan ungkap kasus dari 6 Laporan polisi (LP) terhadap 9 pelaku dengan inisial RA, SA, MA, AK als K, A als Y, MNS als S, J, R, YNS als N, dan HP als H," terang Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Muji Supriyadi, SH, S SIK, MH, didampingi Kabid Humas Polda Kepri.
 
Pada pemusnahan di hadiri juga oleh, Perwakilan Bea dan Cukai Kota Batam, perwakilan BNNP, Granat, Pengacara dan Paur Mitra Subbidpenmas Bidhumas Polda Kepri, di Mapolda Kepri, Nongsa - Batam (23/12).
 
Berikut enam LP yang di peroleh dari Ditresnarkoba Polda Kepri:
LP–A/149/X/2020/SPKT–Kepri (15/11), seberat 1.025 gram, satu papan Happy 5 sebanyak 10 butir. Barang bukti tersebut didapatkan dari tiga orang pelaku berinisial MNS als S, J, dan R dengan TKP di Pinggir Jalan, Sagulung - Batam.
LP–A/151/X/2020/SPKT–Kepri (15/11), Seberat 202 gram, Barang bukti tersebut didapatkan dari pelaku berinisial YMS als N, HP als H, dan S als Y dengan TKP di Tanjung Balai Karimun.
LP–A/153/X/2020/SPKT–Kepri (18/11), Seberat 20.000 butir ekstasi, Barang bukti tersebut didapatkan dari pelaku berinisial AK als K dengan TKP di depan halam rumah Tanjung Uma - Batam.
LP–B/127/X/2020/SPKT–Kepri (25/11), Seberat 62,8 gram sabu, Barang bukti tersebut didapatkan dari dua orang pelaku berinisial A als Y dan M dengan TKP di Bandara Hang Nadim, Nongsa - Batam.
LP–A/154/X/2020/SPKT–Kepri (27/11), Seberat 107 gram, Barang bukti tersebut didapatkan dari dua orang pelaku berinisial RA dan SA dengan TKP di Selasar Pelabuhan Dosmetik.
LP–A/132/XII/2020/SPKT–Kepri (9/12), Seberat 137 gram, Barang bukti tersebut didapatkan dari satu orang pelaku berinisial MA dengan TKP di Bandara Hang Nadim.
 
Lanjutnya, adapun Barang bukti narkotika jenis sabu yang dikirim ke labfor sebanyak 78.31 gram, Jenis ekstasi sebanyak 362 Butir, dan 1 papan Erimin 5/ Happy 5 sebanyak 10 butir.
 
"Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 112 ayat (2), juncto Pasal 132 (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman Mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun," pungkas Kombes Pol Muji Supriyadi, SH, S SIK, MH. (AP)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel