Seorang Guru Honorer Pondok Pesantren Tega Mencabuk Muridnya Dengan Kabel Listrik - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Seorang Guru Honorer Pondok Pesantren Tega Mencabuk Muridnya Dengan Kabel Listrik

 

Seorang Guru Honorer Pondok Pesantren Tega Mencabuk Muridnya Dengan Kabel Listrik

KARIMUN, Infokepri.com – Seorang guru honorer disalah satu Pondok Pesantren di Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri berinisial Z alias AA tega melakukan kekerasan terhadap anak didiknya pada bulan Desember 2020 lalu karena tidak menghafal tugas 1 Juz Al-quran dengan lancar yang berikannya.

Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan, SIK saat menggelar konferensi pers dengan sejumlah awak media pada Kamis (7/1/2021) mengatakan kasus tindak kekerasan terhadap anak ini terungkap dari informasi melalui media sosial, dan kemudian dilakukan penyilidikan sehingga didapatkan fakta kasus kekerasan tersebut terjadi di Pulau Moro yang dilakukan oleh pelaku berinisial Z alias AA yang berhasil diamankan oleh Polres Karimun dan Jajarannya.

Didampingi oleh Kasat Reskrim, Kapolsek Moro dan Paur Humas Polres Karimun, Kapolres Karimun mengatakan korban merupakan anak didiknya berinisial IK (15 tahun) disalah satu pesantren yang ada di pulau Moro Kabupaten Karimun Prov. Kepri.

“Pelaku merasa kesal karena anak didiknya tidak bisa menghafalkan Al-quran, lalu mencambuk korban dengan menggunakan potongan kabel listrik sepanjang 150 centimeter sebanyak 10 kali kearah tubuh korban dan mengenai leher korban,” kata Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan, SIK

Akibat Cambukan tersebut, kata Kapolres Karimun,  korban mengalami luka disekujur tubuh yang cukup parah dan cambukan tersebut mengenai leher korban, korban sampai saat ini masih dalam kondisi trauma.

“Selain mengamankan tersangka petugas juga mengamankan satu utas potongan kabel listrik yang digunakan pelaku dan 1 helai baju korban,” terang Kapolres Karimun.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 80 ayat (1)  ayat (2) UU RI nomor : 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas  UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta,- (RN/Jup)


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel