Rudi Intensifkan Petugas Mendatangi Sejumlah Titik Keramaian Untuk Menegakkan Protokol Kesehatan
BATAM,
Infokepri.com - Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, mengintensifkan petugas
untuk kembali menegakkan protokol kesehatan agar masyarakat tidak abai.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
Kota Batam, Salim, mengatakan, pihaknya sudah mendatangi sejumlah titik
keramaian seperti tempat usaha, Rabu (21/4/2021) malam.
Ia
melaporkan, terdapat dua titik yang didatangi; Batamkota dan Bengkong, dengan
kekuatan tim Satpol PP, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Batam, Dinas
Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Batam, Bagian
Hukum Setdako Batam, Dinas Perhubungan (Dishub) Batam, TNI-Polri, dan
Direktorat Pengamanan (Ditpam) Badan Pengusahaan (BP) Batam.
“Temuan di lapangan, para pelaku usaha masih didapati
tidak mematuhi protokol kesehatan sesuai dengan Perwako Nomor 49 tahun 2020,”
ujar Salim, Kamis (22/4/2021).
Salim merinci, di Kecamatan Batamkota, petugas
menemukan rata-rata pengusaha cafe dan kuliner yang berada di Pasar Mega
Legenda melanggar ketentuan jarak tempat duduk -jarak antara meja dengan meja
dan kursi dengan kursi- tidak sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan.
“Masih di Mega Legenda, petugas melayangkan
Surat Peringatan 3 untuk Sudut Cafe karena melanggar pengaturan jarak yang tidak
sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan,” tegasnya.
Selain ke Batamkota, petugas bergerak ke
Bengkong, kawasan Golden Prawn. Di lokasi itu, petugas mendatangi Cafe Golden
King, dan Pujasera Golden King. Di dua lokasi itu, petugas mendapati tidak ada pengaturan
jarak meja dengan meja dan kursi dengan kursi tidak sesuai dengan aturan
protokol kesehatan.
“Kita layangkan Surat Peringatan Pertama,”
ujarnya.
Salim mengimbau, seluruh para pelaku usaha agar
selalu mematuhi protokol kesehatan. Bagi pengunjung agar selalu menggunakan
masker, mencuci tangan, dan selalu menjaga jarak. Pihaknya juga memberikan
contoh jarak antara meja dengan meja dan jarak antara kursi dengan kursi.
“Kita kembali mengingatkan pemilik tempat usaha
agar tetap menata meja dan kursi seperti yang kita berikan contoh. Apabila
surat teguran atau pernyataan yang telah ditandatangani para pelaku usaha dan
terulang lagi, maka sanksi akan ditingkatkan sesuai dengan Perwako 49/2020
berupa sanksi sosial dan denda materi atau pencabutan izin usaha,” ujarnya.