Satresnarkoba Polres Karimun Amankan 3,2 Kilogram Sabu dari Delapan Kasus dan 16 orang Tersangka - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Satresnarkoba Polres Karimun Amankan 3,2 Kilogram Sabu dari Delapan Kasus dan 16 orang Tersangka

 

Fhoto : Istimewa

KARIMUN, Infokepri.com  –  Dalam waktu satu bulan, dari tanggal 29 Maret 2021 hingga 30 April 2021, Tim Fanther  Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun, Polda Kepri berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 3,210, 88 gram dari 8 kasus dan mengamankan 16 orang tersangka.

" Ke 16 tersangka itu dari 8 kasus merupakan tangkapan Tim Fanther dari Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun yang diamankan selama satu bulan dari tanggal 29 Maret 2021 hingga 30 April 2021, " kata Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan, S.IK didampingi  Kasatresnarkoba Iptu Elwin saat menggelar konferensi pers di Lobi Rupatama Mapolres Karimun, Jumat (30/4/2021). 

Lebih lanjut Kapolres Karimun mengatakan selain mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu, Tim Fanther  Satresnarkoba Polres Karimun juga mengamankan barang bukti lainnya berupa, handphone dan uang ratusan ribu rupiah serta barang bukti lainya berupa alat hisap sabu dan gunting.

“ Ke 16 orang tersangka tersebut diamankan dibeberapa lokasi yang berbeda-beda di wilayah Kabupaten Karimun ,” kata Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan, S.IK.

Adenan mengatakan bahwa Polres Karimun akan terus berperang melawan narkoba yang berasal dari negara Malaysia yang saat ini sangat banyak masuk ke wilayah Kepri khususnya kabupaten Karimun, ucapnya.

"Kita akan intensif, dikarenakan kita yang berada di perbatasan," terang Kapolres.

Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan, S.IK juga berharap peran serta masyarakat dan memohon selalu dukunganya atas  informasinya kepada kita, supaya kita bersama sama bisa menjaga wilayah kita agar terhindar dari narkotika,ucapnya.

"Khususnya kepada anak-anak muda, bahwa kita sangat intens sekali terhadap narkotika," terang Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan, S.IK.

Kapolres  Karimun mengatakan atas perbuatannya para pelaku penyalahgunaan narkotika tersebut dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan 20 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar,-  sampai dengan Rp 10 miliar. (RM/Nababan)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel