Pemprov Kepri Keluarkan SE Sistem Kerja di Masa Pandemi - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Pemprov Kepri Keluarkan SE Sistem Kerja di Masa Pandemi

Pemprov Kepri Keluarkan SE Sistem Kerja di Masa Pandemi
Sekdaprov Kepri

TANJUNG PINANG, Infokepri.com - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) mengeluarkan Surat Edaran (SE) No : 800/893/BKSDM-SET/ 2021 terkait penyesuaian sistem kerja dan kehadiran Aparat Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Kepri.

Terkait SE  tersebut,  Sekretaris Daerah Pemprov Kepri, H.TS Arif Fadillah menjelaskan bahwa guna mencegah penyebaran Covid-19 maka dilakukan penyesuaian Sistem Kerja dan Kehadiran bagi pegawai ASN di lingkungan Pemprov Kepri dengan menerapkan pelaksanakan tugas kedinasan di kantor (Work From Office/WFO) atau pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (Work From Home/WFH).

"Pertama, Kepala Perangkat Daerah melakukan pemantauan terhadap pegawai pada unit kerjanya yang dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19 atau diharuskan melakukan karantina mandiri sesuai rekomendasi dokter atau tenaga medis dan memberikan surat izin cuti sakit bagi pegawai yang dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19," katanya.

Selanjutnya, Kepala Perangkat Daerah menyampaikan kondisi pegawai pada unit kerjanya kepada Sekretaris Daerah Kepri yang diteruskan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan mengajukan secara tertulis untuk pelaksanaan sistem kerja dengan melaksanakan tugas kedinasan di kantor (WFO) atau pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (WFH).

"Pengaturan jumlah pegawai bagi perangkat daerah yang berkategori resiko tinggi, Kepala Perangkat Daerah dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (WFO) paling banyak 25% pada unit kerjanya dengan memprioritaskan pejabat struktural atau pegawai yang melaksanakan tugas strategis dan 75%  melaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (WFH)," jelasnya.

Lanjutnya, pencatatan kehadiran bagi PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Pegawai Tidak Tetap dan Pegawai/ Tenaga Harian Lepas di lingkungan Pemprov Kepri menggunakan presensi online melalui Aplikasi SIAP Kepri, bagi pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan WFO  melakukan presensi di kantor masing-masing dan bagi pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan WFH tetap melakukan presensi di rumah/tempat tinggalnya masing-masing.

Bagi PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Pegawai Tidak Tetap dan Pegawai/ Tenaga Harian Lepas dalam penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan Pemprov Kepri agar mematuhi jam masuk kantor sesuai dengan ketentuan jam kerja.

"Dan bagi Perangkat Daerah yang melaksanakan tugas pelayanan publik diminta untuk tetap memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat dan dapat menyesuaikan dengan SE ini sesuai dengan kebutuhan pada masing-masing Perangkat Daerah. Namun, Setiap pegawai dapat dipanggil sewaktu-waktu untuk masuk kerja apabila diperlukan pimpinan," terangnya.

Selama melaksanakan tugas kedinasan WFH, pegawai wajib mengaktifkan alat komunikasi dan memanfaatkan teknologi informasi untuk membangun koordinasi, komunikasi, konsultasi, dan menerima arahan dari pimpinan sehingga produktivitas kinerja dapat berjalan efektif dan efisien.

"Selama penyesuaian sistem kerja ini, untuk sementara pelaksanakan Apel Pagi setiap hari Senin ditiadakan," tegasnya.

Sambungnya, Kepala Perangkat Daerah bertanggung jawab terhadap kelancaran penyelenggaraan pemerintahan sehingga fungsi pelayanan berjalan dengan baik dan wajib melaporkan kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.

"Dalam menjalankan tugas dan fungsi serta pelayanan terhadap masyarakat di lingkungan tempat kerja, kepala perangkat daerah menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Kepala Perangkat Daerah juga bertanggung jawab dalam melakukan pelaksanaan dan pengawasan Surat Edaran ini pada masing-masing unit organisasi di bawahnya," tegasnya lagi.

"Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2021 sampai dengan 31 Mei 2021 atau sampai dilakukan evaluasi tentang sistem kerja dan kehadiran selanjutnya," pungkas Sekdaprov Kepri (17/5). (AP)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel