Tanah Ulayat Digarap Sejak 2012, DPRD Pasbar: "Serahkan Hak-Hak Masyarakat, Selesai" - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Tanah Ulayat Digarap Sejak 2012, DPRD Pasbar: "Serahkan Hak-Hak Masyarakat, Selesai"

Tanah Ulayat Digarap Sejak 2012, DPRD Pasbar: "Serahkan Hak-Hak Masyarakat, Selesai"
Suasana Rapat Pansus Ke II DPRD Pasbar

PASAMAN BARAT, Infokepri.com - Ketua Dewan Perwakilan Daerah Rakyat (DPRD) Pasaman Barat (Pasbar), Pahrizal Hafni  sangat kecewa karena tidak juga hadir Direktur/Pimpinan Perusahaan PT.Laras Internusa (LIN) dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) ke II, atas  tuntutan Ninik Mamak/tokoh adat beserta masyarakat Langgam Kinali, Pasbar - Sumatera Barat.

"Pertemuan yang kedua kali ini, harus hadir Direktur pihak perusahaan yang bisa mengambil keputusan mutlak. Namun, pihak perusahaan tidak menunjukkan niat baiknya dan terkesan tidak menghargai kami selaku wakil rakyat Pasbar. Dalam hal ini pihak perusahaan hanya memberikan kuasa kepada kuasa hukumnya," terangnya.

Hal tersebut disampaikannya pada rapat Pansus ke II di Gedung DPRD Pasbar (30/6), terkait dengan tuntutan masyarakat yang mana merasa di rugikan oleh kebijakan dari PT.LIN atas tanah ulayat, di kawasan Kinali - Pasbar.

Lanjutnya, semua poin-poin yang di bacakan oleh kuasa hukum perusahaan tak satu pun memberi celah mengarah apa yang telah di tuntut masyarakat. Agar pihak perusahaan memberikan apa yang telah menjadi hak masyarakat atas perkebunan plasma seluas 20 persen, dari luas tanah ulayat yang telah di garap oleh PT. LIN dari tahun 2012.

"Semuanya sudah jelas, serahkan hak - hak masyarakat selesai. Apabila hal ini tidak di penuhi saya akan terus berjuang bersama masyarakat atas hak-hak mereka apapun konsekuesinya," tegasnya.

Untuk memberikan apa yang di tuntut masyarakat Langgam Kinali, sambungnya perusahaan terkesan enggan memenuhi tuntutan itu, padahal sudah kewajiban perusahaan untuk merealisasikan sesuai dengan UU yang berlaku. Tapi PT. LIN, masih  berkelit  dengan mengotak-atik UU untuk menolak tuntutan masyarakat tersebut.

"Kita berharap terealisasinya keputusan yang saling menguntungkan antara kedua belah pihak. Namun, masyarakat Langgam Kinali sangat kecewa dengan pihak perusahaan atas keputusan yang di sampaikan melalui pihak kuasa hukum perusahaan," terangya didampingi Wakil Ketua DPRD, Komisi I DPRD, dan dihadiri oleh  Ninik Mamak, beserta masyarakat Langgam Kinali. (Rdk)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel