RDPU Terkait PHK Pekerja PT Schneider, Berikut Kisahnya dan Kesimpulan DPRD Batam - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

RDPU Terkait PHK Pekerja PT Schneider, Berikut Kisahnya dan Kesimpulan DPRD Batam

RDPU Terkait PHK Pekerja PT  Schneider, Berikut Kisahnya dan Kesimpulan DPRD Batam
Suasana RDPU Komisi IV

BATAM, Infokepri.com - Tidak dapat di hadiri oleh perwakilan salah satu pihak dari perusahaan, Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap pekerja tetap berlanjut.

Selaku pimpinan rapat, Mochamat Mustofa, SH menyampaikan bahwa berdasarkan surat yang masuk dari pihak perusahan yang menyatakan tidak dapat hadir, dan minta dijadwalkan kembali pada tanggal 20 Juli.

"Surat yang kita terima, mereka tidak bisa hadir karena sedang melakukan isolasi mandiri virus Covid-19. Dan tanggal 20 bertepatan tanggal merah, maka akan dicoba sisipkan jadwal ulang kembali RDP lanjutan. Maaf kami tidak dapat mebalas jadwal ulang dengan cepat," katanya.

"Disini kita lihat karena tidak ada kesinkronan perusahaan sama pekerja, maka dikeluarkan surat PHK," terangnya usai mendengar keterangan dari berbagai pihak, di ruang rapat Komisi IV DPRD Batam, Batam Centre - Batam (7/7).

Sebelumnya, Pekerja yang di PHK, Zulkarnain menyampaikan bahwa telah bekerja di PT  Schneider mulai dari Februari 2006 dan diangkat menjadi karyawan tetap pada tahun 2008. Dan pada tahun 2020 mendapat jabatan baru, tapi pekerjaannya mulai bertambah/mencakup yang bukan seharusnya. Dimana perusahaan ada level kerjaan dan diatur dalam golongan jabatan/grading 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7. Ia diposisi grad 4 sementara kerjaan mencakup juga posisi grad 5.

"Saya menolak, dan pada tahun yang sama di bulan Mei, saya dipanggil oleh Manager (WNA India) terkait jabatan tersebut, alasannya biar ada perkembangan karena dilihat selama ini tidak ada kemajuan dalam kinerja, kurang efektif, jadi harus dimaksimalkan.Jika, tidak mau juga, Manager meminta saya untuk mencari posisi lain, Namun setelah berhadapan dengan HRD perusahaan, posisi untuk saya tidak ada," jelasnya.

Lanjutnya, pada bulan Juni 2020, dipanggil atasan kembali, dan menawarkan posisi semula dengan rangkap level kerjaan, namun tidak ada kenaikan gaji. Berikutnya, pada Februari 2021 dipanggil kembali oleh Manager dan pihak manajemen/atasan (Adi, Mustakim, Sakim), terkait penambahan kerjaan, serta posisi baru dalam jabatan, bukan sebagai bentuk apresiasi. Namun, ini adalah untuk manaikkan performa kerja, yang harus disesuaikan dulu. Jadi, tidak ada kenaikan gaji.

Tak berselang lama, setelah pertemuan tersebut. Melalui surat elektronik/e-mail, dari pihak manajemen, terkait posisi tersebut, diberi dua pilihan melanjutkan atau berhenti/Resign. Jika resign akan diberi pilihan lagi dengan memberlakukan Undang-Undang (UU) lama atau yang baru. "Pada Mei 2021 saya dipanggil kembali, dan pihak manajemen perusahan memutuskan untuk memberikan surat PHK. Dan saya menolak, hanya menerima copyan surat tersebut tanpa tanda tangan. PHK ini prosedurnya tidak karuan, sebelumnya saya dikasih surat SP 1 dan 2 bersamaan, dan berikutnya dalam surat PHK saya tidak diberitahukan kesalahan saya apa. Seolah seolah perusahaan menggampangkan membuang pekerja. Posisi ini bukannya saya tidak mampu, tapi harusnya diberi waktu, karena posisi baru ini seharusnya dikerjaan dua orang pekerja, dan saya tidak pernah sama sekali di training," ungkapnya.

"Untuk itu mereka meberikan waktu dua hari memutuskan hal tersebut. Jika saya menerima secara kekeluargaan maka akan diberlakukan UU lama dengan mendapat nominal sekitar Rp 1 Miliar, jika menolak akan diberlakukan UU baru hanya mendapat pesangon 0,5%.Harapan saya bisa bekerja seperti semula, surat PHK di tarik kembali dan saya dikembalikan di posisi semula (Quality Enginer)," pungkas Zulkarnain.

Berikutnya, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Batam, Hendra menyampaikan bahwa pada intinya perusahaan bisa membuat promosi, mutasi, dan PHK, tapi tidak bisa semena-mena. Dengan naik jabatan, bertambahnya kerjaan harusnya suatu promosi, dan kalau perusahaan merasa tidak maksimal kinerja pekerja harusnya menurunkan jabatan berikut kerjanya.

"Masih ngambang permasalahnnya, kalau ini suatu sikap objektif, apa berdasarkan PP atau sebagainya kita menunggu itu dari pihak perusahaan. Jadi, masih berat sebelah, dan belum ada kesimpulan yang bisa diambil," terangnya, yang mana sebelumnya mengadakan pertemuan dengan pihak manajemen perusahaan di Kantor Disnaker Batam.

Selanjutnya, Ketua Komisi IV, DRS Ides Madri, MM menyampaikan bahwa pekerja termasuk aset paling berharga, apa lagi orang lama punya kemampuan, harusnya di pertahankan. Dan apabila bertambahnya kerjaan atau naik jabatan, aturannya juga mendapat fasilitas yang sama.

"sementara di posisinya yang selama ini, pekerja selalu bekerja kompeten. Saya pikir ini tidak fair/adil. Kalau kita kasih naik jabatan kerjaan baru harusnya dipahami dulu job diskription, mampu atau tidak. Dan juga pihak perusahaan jika pekerja mau hasil capai maksimal harusnya di training, bukannya mencari kesalahan/rapor merah dengan memberikan langsung SP 1 dan 2 selanjutnya surat PHK," terangnya. (AP)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel