Gubernur Kepri : Anak Dibawah 12 Tahun Dilarang Lakukan Perjalanan - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Gubernur Kepri : Anak Dibawah 12 Tahun Dilarang Lakukan Perjalanan

Gubernur Kepri : Anak Dibawah 12 Tahun Dilarang Lakukan Perjalanan
Kapal Ferry antar Pulau

KEPRI, Infokepri.com - Gubernur Kepulauan Roau (Kepri), H.Ansar Ahmad menetapkan Surat Edaran (SE) No. 558/SET- STC19/VIII/2021 terkait perpanjangan ketentuan perjalanan orang dalam negeri dan internasional dengan transportasi umum.

Dalam surat edaran tersebut, berisi ketentuan tentang perjalanan orang dalam negeri dan internasional. Serta penegasan larangan pemerintah untuk anak berusia di bawah 12 tahun, dilarang atau tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan (berangkat) antar kabupaten/kota ataupun Provinsi di Provinsi Kepri.

"Anak usia dibawah 12 tahun dilarang berangkat antar daerah se Provinsi Kepri," terangnya, (16/8/21).

Namun begitu, lanjutnya pemerintah memberikan pengecualian bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) berusia di bawah 12 tahun yang melakukan perjalanan lintas provinsi masuk ke dalam wilayah Provinsi Kepri dengan alasan pindah mengikuti orang tua.

"Itupun dengan melengkapi persyaratan melengkapi diri dengan surat/sertifikat vaksin Covid-19 diwajibkan bagi PPDN berusia di atas 12 tahun, serta dalam hal PPDN sebagaimana dimaksud tidak/belum divaksin dengan alasan medis, maka wajib melengkapi diri dengan surat keterangan dari dokter pada fasilitas kesehatan Pemerintah," jelasnya.

Berikutnya, persyaratan melengkapi diri dengan surat/sertifikat vaksin Covid-19, dikecualikan bagi pekerja pada kendaraan pelayanan distribusi logistik dan/atau barang.

PPDN dengan keperluan mendesak, meliputi: pasien dengan kondisi sakit keras yang didampingi 1 (satu) orang keluarga, ibu hamil yang didampingi 1 (satu) orang keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi 2 (dua) orang keluarga, dan pengantar jenazah non-covid-19 maksimal 5 (lima) orang dengan dilengkapi dengan hasil negatif RT-PCR dan/atau Rapid Test Antigen.

"Tak hanya bagi bagi pelaku perjalanan dalam negeri saja, pelarang pemberangkatan anak dibawah 12 tahun juga diberlakukan untuk perjalanan orang ke luar negeri atau internasional," tutup Gubernur Kepri. (rdk)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel