Dikirim dari OPL, Si Hitam Tipe B3 Menghiasi Perairan dan Pantai Batam - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Dikirim dari OPL, Si Hitam Tipe B3 Menghiasi Perairan dan Pantai Batam

Dikirim dari OPL, Si Hitam Tipe B3 Menghiasi Perairan dan Pantai Batam
Nelayan dan Limbah Minyak Hitam

BATAM, Infokepri.com - Sludge Oil/limbah minyak hitam sudah menjadi masalah menahun di kota Batam - Kepulauan Riau (Kepri). Setiap musim angin utara limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), selalu terlihat di perairan maupun pantai. Dan permasalahan itu tak kunjung ada solusinya.

Akan hal itu, Jurnalis Maritim Kepri, menuju lokasi terdampak limbah tersebut, dan bertemu salah satu warga, seorang nelayan, Razali mengisahkan bahwa bersama nelayan lainnya hanya bisa bertahan, dikala limbah hitam menghampiri daerah penangkapan ikan, hingga tepian pantai.

"Saya di Kampung Tua Teluk Mata Ikan, sejak tahun 2000, dan warga sini selalu bergantung dengan hasil laut. Tapi masalah terbesar kami selalu datang di awal dan penghujung tahun karena minyak hitam itu," terangnya, di Kampung Tua Teluk Mata Ikan, Nongsa - Batam, (26/9).

Limbah minyak hitam/B3, lanjutnya tidak pernah usai setiap tahunnya. Dan sejauh ini, pemerintah daerah hanya sebatas melakukan pembersihan. Tapi tidak melakukan pencegahan. Selain itu, para nelayan berharap Pemerintah Kota Batam dan Pemerintah Provinsi Kepri dapat berkordinasi dengan pihak keamanan laut untuk menjaga lautan Kota Batam, bebas dari limbah minyak hitam.

"Ini sudah berlangsung dari tahun ke tahun. Pemerintah cuman bisa membersihkan, tidak dapat mencegah minyak hitam hingga bisa sampai ke pantai. Kami juga minta dengan sangat pengawasan di laut ditingkatkan lah," terangnya lagi juga telah melakukan berbagai upaya bersama nelayan lainnya.

Lebih lanjut, pada saat musim limbah minyak hitam berlangsung, dampak terhadap aktifitas keseharian warga, terutama dalam menangkap ikan. Razali mengatakan bahwa alat tangkap ikan berupa jaring milik para nelayan belepotan dengan minyak hitam.

"Walaupun butuh waktu, dan usaha lebih membersihkan jaring dari limbah minyak. Saya tetap bersihkan, hanya itu satu-satu jaring yang kami miliki," terang pria berusia 50 tahun, tersenyum ramah.

Walaupun sudah dibersihkan, lanjutnya bau dan limbah minyak itu masih tersisa di jaring. Sehingga membuat ikan enggan mendekati jaring.

"Penghasilan juga menurun, kalau sudah masuk masa limbah datang ke perairan Batam, bahkan ada beberapa ikan tangkapan yang juga terpapar minyak hitam," katanya.

"Jika dibiarkan berlama-lama, dapat mempengaruhi ekosistem laut di perairan ini," tutupnya dan mengajak melihat beberapa bekas sludge oil yang masih tersisa menyelimuti batu penahan ombak dan hamparan kilauan pasir pantai.

Limbah Minyak Hitan di Pantai Batam
Permasalahan limbah yang mencemari lautan dan pantai ini, tidak hanya jadi permasalahan para nelayan. Para pelaku pariwisata pun merasakan dampaknya.  Hal ini diamini oleh Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Batam, Ardiwinata menyampaikan bahwa hal tersebut, tentunya menjadi momok tersendiri. Apalagi keberadaan resort di pesisir pantai yang menjadi andalan menarik wisatawan.

Seperti di kawasan Nongsa, terdapat kurang lebih 10 resort mewah yang kerap dikunjungi wisatawan lokal hingga asing. Sehingga kondisi tersebut dikhawatirkan membuat tidak nyaman wisatawan yang ingin liburan."Setiap tahun limbah selalu datang. Namun, sampai saat ini tidak mengetahui asal muasal limbah. Paling banyak itu diawal 2021, banyak banget," terangnya.

Lanjutnya, kondisi tersebut juga banyak mendapat perhatian dari sejumlah pihak. Diantaranya pelaku industri wisata yang awal tahun 2021 lalu ikut dalam kegiatan bersih-bersih pantai, bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, dan Disbudpar Kota Batam.

"Bersama-sama membersihkan pinggir pantai di sekitar kawasan Nusava Bay, Nongsa - Batam. Cukup banyak yang didapat hingga ratusan karung limbah minyak yang telah mengering, kalau tak salah," ungkapnya.

Berikutnya, Jurnalis Maritim Kepri mencoba mencari data limbah, berikut wawancara Kepala DLH Batam, atau jajaran terkait. Tapi, tidak mendapatkan jawaban dari petugas/pegawai di Kantor DLH Kota Batam, Sekupang, Batam - Kepri, (22/9).

Walaupun telah mengikuti prosedur, melalui Surat (No.15/IK/IX/2021) permohonan permintaan data limbah, melalui layanan informasi lewat telekomunikasi WA/what apps dan surat elektornik/E-mail, terhitung dari tanggal 22/9/21 hingga 29/9/21.

Namun, dalam wawancara awal tahun 2021. Kepala DLH Batam, Herman Rozie mengaku tidak bisa berbuat banyak atas permasalahan limbah tersebut, hanya bisa melakukan pembersihan dan pengumpulan limbah. Dan berharap peran serta masyarakat, melaporkan kegiatan pembuangan limbah secara ilegal. "Melapor bisa ke kami (DLH Kota Batam), polisi, Bakamla atau instansi lainnya," tutupnya.

Kantor DLH Kota Batam
Berdasarkan data Kantor Stasiun Meteorologi Kelas I Hang Nadim Batam, Nongsa - Batam. Dugaan kuat limbah minyak dikirim dari wilayah Out Port Limit (OPL)/perairan international, yang berada di Utara Batam dan Bintan.

Kepala Koordinator Bidang Data dan Informasi BMKG Stasiun Meteorologi Kelas I Hang Nadim Batam, Suratman mengatakan bulan November merupakan awal dari musim angin utara. Namun kecepatan angin dan gelombang saat itu tidak terlalu tinggi.

"Puncak angin utara terjadi pada bulan Desember dan berakhir pada pertengahan November," terangnya, (27/9).

Menurutnya, untuk kecepatan angin dan gelombang setiap musim utara berbeda dibanding biasanya. Gelombang dan arus cukup kuat, apalagi kondisi di tengah laut.

"Ya, memang pada musim angin utara di pantai Batam kerap mendapat kiriman limbah hitam. Sebab pada musim angin utara, kecepatan angin lebih kuat dari biasanya," terangnya.

Limbah sludge oil periode Desember 2020 hingga Februari 2021, sempat juga menjadi perhatian Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Direktur Pengendalian Pencuemaran dan Kerusakan Pesisir dan Laut KLHK, Dida Migfar mengatakan bahwa permasalahan sludge oil, selalu terjadi setiap tahunnya di Batam dan Bintan.

Per tahunnya, di dua pulau tersebut. KLHK mengangkut hingga 60 ton limbah sludge oil. "Kami juga meminta DLH di daerah melakukan pengumpulan limbah, dan dimasukan ke dalam drum-drum untuk segera dimusnahkan," katanya.

Ia melanjutkan, berdasarkan model (modus) Tumpahan Minyak (Motum), limbah tersebut dibuang di jalur pelayaran internasional, Perairan Utara Batam.

"Pemodelan ini, dipadukan ke pemantauan lalu lintas kapal melalui Automatic Identification System (AIS). Dapat menduga, kapal mana yang melakukan pembuangan limbah," terangnya.

Tapi, untuk menangkap pelaku, ungkapnya menjadi sebuah tantangan tersendiri. Kapal setelah melakukan tank cleaning dan membuang limbahnya ke laut, kembali berlayar melalui jalur perairan internasional.

"Kapal ini bergerak terus, dan penindakan hukum itu perlu dilakukan secara tangkap tangan. Selain itu, mereka hilang dari pantauan AIS beberapa jam, lalu muncul lagi. Jadi agak sulit," katanya, walaupun begitu, pihaknya tetap mengirimkan titik koordinat tempat pelaku membuang limbah, ke instansi-instansi terkait lainnya.

Jurnalis Maritim Kepri
Terkait pengamanan perairan laut Kepri, dalam Kegiatan patroli keamanan laut, Komando Armada (Koarmada) I, Kadispen Koarmada I Letkol Laut (P). Laode Muhammad mengatakan bahwa bersama Lantamal IV, Lanal Batam dan pihak keamanan maritim lainnya, terus memaksimalkan pengawasan di wilayah maritim Provinsi Kepri.

"Kami beserta jajaran terus melakukan peningkatan pengawasan di wilayah perairan Kepulauan Riau, jika didapati adanya kapal yang melakukan tank cleaning secara ilegal di wilayah maritim Kepulauan Riau, maka akan kami tindak tegas," tutupnya.

Berikutnya, dalam kasus pembuangan limbah secara ilegal, Kasi Intel Kejari Batam, Wahyu Oktaviandi mengatakan sepanjang tahun 2021 belum ada perkara terkait pembuangan limbah di perairan Batam.

Ada pun banyak kapal asing yang ditangkap keamanan laut, itu dijerat dengan undang-undang pelayaran. Meski diantara kapal yang diamankan kedapatan membawa sludge oil atau minyak hitam tanpa surat resmi.

"Kebanyakan kapal asing yang masuk, dikenakan undang-undang pelayaran," ungkapnya.

Berikut kasus yang ditangani Kejari Batam dan Pengadilan Negeri (PN) Batam, terkait kapal yang membawa limbah.
MT.Freya GT 160.216 berbendera Panama. Nahkoda kapal yakni, Chen Yo Qun (WN China) dijadikan terdakwa dan dinyatakan bersalah, melakukan dumping limbah dapat mencemari perairan Indonesia.

MT.Tiger Wolf jenis cargo, berawal informasi yang ditindaklanjuti DLH Kepri, dimana kapal tersebut sedang labuh jangkar melakukan tank cleaning, tanpa pengawasan Petugas Syahbandar. Selanjutnya, ditemukan sludge oil hasil pekerjaan tank cleanig, berikut peralatan dilokasi, dan langsung dibawa ke Kantor Ditpolairud Polda Kepri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Dari keterangan Laboratorium Quality Control Logistik Minyak dan Gas (PEM AKAMIGAS) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, hasil analisis dan evaluasi sampel Sludge oil dari kapal MT. Tiger Wolf, ditemukan senyawa turunan benzene, amine dan toluene didalam 2 sampel isludge oil dan merupakan limbah B3 yang sangat berbahaya bagi lingkungan dan manusia.

Fakta persidangan, Majelis Hakim PN Batam tak menemukan fakta bahwa pelaku yakni Zulkarnaen besalah, sehingga membebaskan dari segala tuntutan. Atas putusan itu, Jaksa Kejari Batam langsung kasasi ke Mahkama Agung. (AP/Liputan Kolaboratif Jurnalistik Maritim Kepri, Zona I - Kelompok VIII)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel