Polisi Amankan Pelaku dan BB Sabu di Batu Aji dan Bengkong - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Polisi Amankan Pelaku dan BB Sabu di Batu Aji dan Bengkong

Polisi Amankan Pelaku dan BB Sabu di Batu Aji dan Bengkong
Pelaku
BATAM, Infokepri.com - Seorang pelaku pemilik narkotika jenis sabu inisial DK diamankan oleh Tim Opsnal Subdit III Dit Resnarkoba Polda Kepri, di dua Tempat Kejadian Perkara.

"Pelaku diamankan karena telah membawa, memiliki, dan menyimpan kristal bening diduga narkotika jenis sabu seberat 443 gram," ungkapnya.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., didampingi Dir Resnarkoba Polda Kepri, di Mapolda Kepri, Nongsa - Batam, (25/10/21).

Lanjutnya, kronologis kejadian Pada hari Kamis (21/10) sekitar jam 20.30  WIB. Berdasarkan informasi dari masyarakat dan dilakukan pengembangan, Tim opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan upaya paksa penangkapan satu orang laki-laki berinisial DK di Pintu keluar Pasar Aviari, Batu Aji-Batam.

Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan Barang bukti (BB), antara lain berupa 1 bungkus plastik hitam yang didalamnya terdapat tas pinggang berwarna biru Merk Groovy, didalam tas tersebut berisikan Alumunium Foil dan terdapat 1 bungkus sabu sekira seberat 443 gram.

Barang Bukti
Kemudian Tim melakukan pengembangan lebih lanjut ke rumah pelaku di Sei Nayon, Kelurahan Sadai, Bengkong - Batam.

Saat berada dirumah pelaku, petugas berhasil menemukan 1 buah Deodoran yang didalamnya berisikan 1 bungkus paket sabu sakira seberat 3,5 gram, dan 1 bungkus paket sabu sekira seberat 2 gram.

Dari hasil interograsi bahwa barang haram tersebut didapatkan di tempat pembungan sampah yang berada di Plaza Aviari, atas informasi dari seorang laki - laki yang tidak diketahui namanya namun dipanggil dengan sebutan inisial A (DPO).

Barang bukti lainnya yang diamankan petugas, 1 unit Mobil Daihatsu Xenia, 1 unit  handphone, 1 lembar Fotocopy STNK, dan 1 lembar KTP pelaku. Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Atas perbuatanya, dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika," tutup Kabid Humas Polda Kepri. (AP)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel