Curi Ikan Hingga 2 Ton, Bakamla RI Amankan KIA Vietnam di Perairan Natuna Utara
KIA Vietnam Yang Diamankan Bakamla RI di Perairan Natuna Utara, Jumat (24/12/2021) (Fhoto : Ist) |
NATUNA, Infokepri.com – Unsur Patroli Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) KN Pulau Dana-323 berhasil menangkap Kapal Ikan Asing (KIA) Vietnam bernomor lambung KG 2118 TS yang sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan secara illegal di perairan Natuna Utara perbatasan Indonesia-Malaysia bagian Barat, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepri, Jumat (24/12/2021).
Kabag Humas dan Protokol, Kolonel Bakamla Wisnu Pramandita kepada sejumlah awak media pada Sabtu (25/12/2021) mengatakan Kapal patroli Bakamla KN Pulau Dana-323 yang dikomandani Letkol Bakamla Hananto Widhi mendapatkan perintah dari Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Dr. Aan Kurnia melalui Direktur Operasi Laksma Bakamla Suwito selaku Palakhar Opskamla untuk tetap menjaga LNU jelang akhir tahun dengan melaksanakan operasi pengamanan semua aktivitas maritim baik operasi drilling dan juga perikanan yang berada di Laut Natuna Utara.
Saat melakukan patroli, katanya, Kapal patroli Bakamla KN Pulau Dana-323 pada pukul 06.15 WIB KN Pulau Dana-323 mendeteksi kontak radar 2 KIA sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan di wilayah perairan perbatasan Indonesia-Malaysia pada posisi 04°.14'.30" U-105°.02'.13" T.
Ketika KN Pulau Dana-323 mendekati, 2 KIA tersebut langsung menambah kecepatan untuk menghindar dan keluar dari perairan Indonesia. Menyikapi hal tersebut, Komandan KN Pulau Dana-323 memerintahkan agar menurunkan RHIB dan tim VBSS untuk melaksanakan pengejaran.
1 KIA Vietnam bernomor lambung KG 2118 TS berhasil dihentikan dan 1 KIA Vietnam lainnya berhasil kabur masuk perairan Malaysia.
“ Dari hasil pemeriksaan awal diperoleh data KIA Vietnam KG 2118 TS diawaki 20 orang ABK berkebangsaan Vietnam. Terdapat muatan ikan campur hasil tangkapan illegal kurang lebih 2 ton,” katanya.
Ia menyebut diduga keras KIA Vietnam telah melakukan pelanggaran batas wilayah dan melakukan aktivitas penangkapan diperairan laut Indonesia tanpa dilengkapi dokumen dari pemerintah Republik Indonesia.
“ Untuk mempertanggungjawabkan pelanggarannya kapal beserta ABK dikawal menuju Batam,” katanya (rdk)