Pencegahan Tipikor, Bupati Asahan Ikuti Raker dengan Mendagri - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Pencegahan Tipikor, Bupati Asahan Ikuti Raker dengan Mendagri

Pencegahan Tipikor, Bupati Asahan Ikuti Raker dengan Mendagri
Suasana Raker

ASAHAN, Infokepri.com - Bupati Asahan mengikuti Rapat Kerja (Reker) Pencegahan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) secara virtual di Comend Center Kantor Bupati Asahan dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Ketua KPK RI dan Kepala LKPP RI, (24/1).

Turut hadir dalam Raker, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Asisten Pembangunan dan Perekonomian, Kadis Kominfo Kabupaten Asahan, Kepala Inspektorat Kabupaten Asahan, Kebag Pengadaan Barang dan Jasa dan Kabag Pemerintahan Setdakab Asahan.

Raker ini juga diikuti oleh seluruh Kepala Daerah se Indonesia yang dipimpin langsung Mendagri.

Dalam Raker, Mendagri Muhammad Tito Karnavian mengatakan bahwa tindak pidana korupsi yang dilakukan berdampak kepada sistem Pemerintahan, dimana Publik tidak akan lagi mempercayai sistem Pemerintahan yang dijalankan.

"Oleh karena itu, saya berharap kepada Kepala Daerah dapat menekan seminimal mungkin tindak pidana korupsi di wilayahnya, agar kepercayaan publik dapat kembali, sehingga dapat merubah bangsa ini menjadi lebih lagi kedepannya," terangnya.
Mendagri dalam Video Conference
Lanjutnya, tindak pidana korupsi dapat terjadi karena 3 faktor yaitu sistem, Integritas dan Budaya. Maka dari itu kita harus memutuskan faktor ini semua dalam memberantas tindak pidana korupsi.

"Jika Pemerintahan bersih, kita dapat mendongkrak kesejahteraan rakyat dan aset daerah dapat meningkat," terangnya.

Menanggapi Raker tersebut, Bupati Asahan H. Surya, BSc mengatakan, Pemerintah Kabupaten Asahan akan menindak lanjuti apa yang menjadi Arahan dari Menteri Dalam Negeri tersebut, sehingga apa yang diharapkan pada Raker hari ini dapat tercapai.

"Pemerintah Kabupaten Asahan akan mendukung terciptanya Pemerintahan yang bersih dari Korupsi," tutupnya. (rdk)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel