DPRD dan Pemprov Kepri, Setuju Tetapkan 4 Ranperda - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

DPRD dan Pemprov Kepri, Setuju Tetapkan 4 Ranperda

DPRD dan Pemprov Kepri, Setuju Tetapkan 4 Ranperda
Suasana Rapat Paripurna

KEPRI, Infokepri.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepri bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri, telah menyetujui untuk menetapkan empat Ranperda, diluar Program Pembahasan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2022.

Adapun keempat Ranperda yang ditetapkan pada sidang paripurna, adalah:
Pertama, Ranperda tentang perubahan ketiga atas Perda Nomor 1 tahun 2012 tentang Retribusi Daerah yang diusulkan Gubernur Kepri, melalui surat yang dikeluarkan tanggal 20 Januari 2022.
Kedua, Ranperda tentang Penyelenggaraan Haji di Provinsi Kepri yang diusulkan oleh Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kepri.
Ketiga, Ranperda perubahan atas Perda nomor 6 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Kepri.
Keempat, Ranperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. 

Pada kesempatan tersebut, sebagai perwakilan Badan Pembentukan Perda, Lis Darmansyah menjelaskan bahwa jika Ranperda yang ditetapkan sudah sesuai dengan kebutuhan dan urgensi. 

Ranperda tentang penyelenggaraan haji didasarkan pada UU Nomor 8 tahun 2019, tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh, yang memberikan tanggung jawab kepada pemerintah daerah menyangkut transportasi jemaah haji dari daerah asal, ke Embarkasi ataupun sebaliknya.

"Saat ini provinsi Kepri belum memiliki payung hukum yang jelas dalam mengimplementasikan kewajiban itu. Sehingga hal ini menjadi penting akan ada pengaturan yang lebih jelas dalam tanggung jawab pemerintah daerah dalam penyelenggaraan haji," terangnya, pada Sidang Paripurna DPRD Kepri, Dompak, Tanjung Pinang - Kepri, (22/2). 

Lanjutnya, Ranperda tentang pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan.  Menurutnya pengamalan Pancasila dan wawasan kebangsaan di kalangan muda telah jauh melenceng dari apa yang dicita-citakan.

"Maka dari itu pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan harus menjadi pendidikan wajib yang ada di sekolah-sekolah," ungkapnya. 

Usai mendengarkan penjelasan perwakilan Badan Pembentukan Perda, para anggota DPRD Provinsi Kepri yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kepri menyatakan secara penuh setuju atas usulan penetapan empat Ranperda tersebut. Dan penetapan tersebut, dihadiri oleh Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kepri, mewakili Gubernur Kepri. (rdk)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel