Miliki Sabu, Oknum Walpri Gubernur Kepri Terancam Pemecatan dan 20 Tahun Penjara - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Miliki Sabu, Oknum Walpri Gubernur Kepri Terancam Pemecatan dan 20 Tahun Penjara

Miliki Sabu, Oknum Walpri Gubernur Kepri Terancam Pemecatan dan 20 Tahun Penjara
Kabid Humas Polda Kepri (Kiri) Perlihatkan Para Pelaku

BATAM, Infokepri.com - Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., menjelaskan terkait kasus narkotika jenis sabu yang melibatkan oknum anggota Polri, yang menjabat sebagai (Pengawal Pribadi) Walpri Gubernur Kepri.

Terhadap pelaku pertama berinisial M yang berprofesi sebagai security diamankan dirumahnya di Kabupaten Bintan. Didapati barang bukti berupa 2 paket Narkotika jenis Sabu seberat kurang lebih 1.6 Kg.

Kemudian Tim Penyidik melakukan pengembangan yang mana  berdasarkan keterangan insial M sempat mengajak Inisial ARG yaitu oknum Walpri Gubernur Kepri, untuk mengambil barang bukti narkotika jenis sabu yang ada di pinggir pantai resort Clubmet.

Setelah mengambil barang bukti yang berada di pinggir pantai resort Clubmet, inisial M dan Inisial ARG menuju ke kediaman pelaku yang ke tiga yaitu Inisial DTP yang berada di Tanjung Uban.

"Berdasarkan keterangan dan pengembangan oleh Tim Penyidik Sat Resnarkoba Polres Tanjung Pinang akhirnya mengamankan Inisial ARG pada hari Senin (24/1) jam 00.30 WIB," terangnya didampingi Ps. Paur 1 Subbidpenmas Bidhumas Polda Kepri, di Mapolda Kepri, Nongsa - Batam, (2/2).

Lanjutnya, didapati informasi dari Inisial ARG bahwa barang bukti yang sebelumnya diambil di pinggir pantai resort Clubmet, berada di rumah pelaku ke tiga berinisial DTP. Sehingga Tim Penyidik langsung mengamankan inisial DTP berikut barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5.172 Kg.

"Total dari barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil disita sebanyak 6.7 Kg. Dan Ketiga pelaku ini dilakukan pemeriksaan maraton, serta perintah dari Bapak Kapolda Kepri kasus yang semula berada di Polres Tanjung Pinang, ditarik ke Polda Kepri, yang mana proses pemeriksaan dilanjutkan oleh Penyidik dari Dit Resnarkoba Polda Kepri," jelasnya.

Lanjutnya lagi, bahwa Bapak Kapolda Kepri juga telah mengambil tindakan sesuai dengan arahan Bapak Kapolri yaitu tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran anggota terutama bagi anggota yang terlibat penyalahgunaan peredaran Narkotika yang mana dihukum sesuai hukum pidana dan dipecat.

"Atas perbuatanya para pelaku diterapkan pasal yang di persangkakan terhadap pelaku adalah Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau paling lama 20 Tahun. Khusus terhadap oknum anggota Polri yang terlibat akan diberikan sanksi tambahan berupa pemecatan." Tutup Kabid Humas Polda Kepri. (rdk)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel