Fraksi DPRD Minta Diperbanyak Usulan Hasil Reses, Berikut Jawaban Pemko Batam - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Fraksi DPRD Minta Diperbanyak Usulan Hasil Reses, Berikut Jawaban Pemko Batam


Fraksi DPRD Minta Diperbanyak Usulan Dalam Reses, Berikut Jawaban Pemko Batam
Juru Bicara Fraksi DPRD Batam Menghadap Pimpinan Rapat di Gedung DPRD Batam, Batam Centre, Batam, Rabu (2/3/2022) (Fhoto : Andi Pratama)

 
BATAM, Infokepri.com - Dalam rapat Paripurna laporan Reses DPRD Kota Batam masa persidangan II tahun sidang 2022, Juru bicara fraksi Gerindra, Muhammad Rudi meminta kepada Walikota Batam, untuk bisa menampung lebih banyak aspirasi kedalam Pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD kota Batam, selama kegiatan reses berlangsung.

"Karena Peraturan Walikota (Perwako) yang mengkaitkan ini hanya 20 usulan yang bisa ditampung setiap anggota DPRD, sementara kami reses 28 kali jadi masih banyak tampungan ataupun aspirasi yang tidak tersampaikan melalui reses DPRD Batam," jelasnya. di Gedung DPRD Batam, Batam Centre - Batam, Rabu (2/3/2022).

"Ini sudah kita rapatkan dengan Bapelitbangda, dan kepada Walikota, Sekda untuk menjadi perhatian penuh agar pembangunan kita ini bisa cepat dan merata. Untuk itu agar usulan DPRD bisa lebih di perbanyak lagi," pada rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Batam, didampingi Wakil Walikota Batam.

Baca Juga:

Hal senada disampaikan, Juru bicara Fraksi PKB, Aman mengusulkan agar Pemko Batam merevisi Perwako No.1 Tahun 2022, dimana Perwako ini mengatur terkait dengan Pokir dan usulan dibatasi sebanyak-banyaknya 20 usulan.


Fraksi DPRD Minta Diperbanyak Usulan Dalam Reses, Berikut Jawaban Pemko Batam
Wawako Batam, Amsakar Achmad (Kemeja Putih)  
 
"Ini bertentangan dengan spirit Permendagri No.86 tahun 2017. Karena Pokir adalah tembusan permasalahan masyarakat yang disampaikan kepada DPRD berdasarkan reses turun langsung bertatap muka dan berdialog dengan masyarakat," tutupnya.

Usai menghadiri rapat paripurna, Wawako Batam, Amsakar Achmad menjelaskan bahwa terkait Pokir pada prinsipnya mengacu tetap pada kemampuan APBD.

"APBD kita mampu tidak mengakomodir secara proporsional, karena itu harus jelas proyeksi kita ," jelasnya.

Menurutnya, Pokir dewan bisa diselaraskan dengan Rencana kerja Organisasi Perangkat Daerah (Renja OPD), PSPK, artinya tidak perlu menambah tapi bisa masuk Renja atau kegiatan di Pembangunan Sarana dan Prasarana kelurahan (PSPK).
 
"Kami harus mendalami regulasi yang ada, dan ini perlu pertimbangan - pertimbangan apakah usulan tersebut bisa di akomodir atau tidak. kita butuh suatu tahapan untuk itu. Dan baru hasilnya bisa disampaikan ke Walikota," jelas Pimpinan No.2 di Batam. (rdk)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel