Rapat Paripurna Laporan Pansus LKPJ Walikota Batam TA 2021 Digelar 13 Mei Mendatang - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Rapat Paripurna Laporan Pansus LKPJ Walikota Batam TA 2021 Digelar 13 Mei Mendatang

 

Rapat Paripurna Laporan Pansus LKPJ  Walikota Batam TA 2021 Digelar 13 Mei Mendatang
Rapat Pansus LKPJ Walikota Batam TA 2021 di Ruang Rapat Serbaguna DPRD Kota Batam, Batam Center, Batam, Selasa (10/5/2022) (Fhoto : Ist)

BATAM, Infokepri.com -  Pansus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Batam Tahun Anggaran (TA) 2021 menargetkan akan melaporkan hasil pembahasannya pada rapat paripurna yang akan digelar pada tanggal 13 Mei 2022 mendatang.

“ Catatan strategis ataupun rekomendasi DPRD Kota Batam terhadap LKPJ Walikota Batam TA 2021 akan disampaikan pada rapat paripurna tanggal 13 Mei 2022 mendatang,” kata Aman selaku Ketua Pansus kepada sejumlah awak media usai memimpin rapat finalisasi mengenai pembahasan LKPJ Walikota Batam Tahun Anggaran 2021 di Ruang Rapat Serbaguna DPRD Kota Batam, Batam Center, Batam, Selasa (10/5/2022).

Lebih lanjut Aman mengatakan diharapkan hasil evaluasi rapat Pansus yang baru saja dilaksanakan dapat  menambah daya mendobrak dan juga memperbaiki serta meningkatkan kinerja Pemko Batam pada tahun yang akan datang. 

Sebelum menyampaikan laporan dirapat paripurna, pihaknya akan melakukan pembahasan dan juga melakukan koordinasi lebih awal dengan Tim  Pemko Batam sebagai leading sector LKPJ Walikota Batam TA 2021 yakni dari Bapelitbangda Kota Batam kemudian BPKAD dan juga inspektorat.

Sebagai langkah awal, pihaknya akan menyusun, menyamakan persepsi terkait dengan RPJMD yang dijadikan sebagai alat ukur untuk pencapaian terhadap target-target yang telah dimuat di RPJMD. 

Ia menyebut pada tahun 2021, Kota Batam mempunyai 2 RPJMD, hal ini dikarenakan pada tahun 2021 itu sebagai masa transsisi Walikota dan Wakil Walikota Batam berakhir masa jabatannya dan kemudian terpilih kembali ditahun tersebut.

Adapun kedua RPJMD tersebut, katanya, RPJMD tahun 2016-2021 dan RPJMD 2021-2026.

Ia menyebut RPJMD tahun 2021-2026 disahkan menjadi Perda pada tanggal 16 Desember 2021 maka sebagai alat ukur secara mayoritas Pansus masih memakai RPJMD 2016-2021.

Sebagai alat ukur RPJMD, pihaknya akan melihat antara target yang sudah ada di RPJMD tersebut dengan hasil pencapaian yang disampaikan oleh OPD. Hasil yang disampaikan oleh OPD ada beberapa yang tidak tercapai dan sebagian ada yang sudah tercapai.

“ Diharapkan realisasi pencapaian tersebut maksimal, karena hal tersebut menjadi penentu keberhasilan Walikota Batam dalam melaksanakan kinerjanya pada Tahun Anggaran 2021,” katanya.

Dari hasil rapat, katanya, ternyata masih banyak yang tidak maksimal dari posisi kinerjanya dengan alasan pada tahun 2021 masa Covid-19 sehingga banyak anggaran yang direfocusing menyebabkan banyak OPD yang tidak bisa melaksanakan kegiatan secara maksimal.

Selain itu, katanya, masih banyak  ditemukan penyajian data yang tidak valid dan realisasi yang dicapai juga tidak valid.

Beliau berharap masa Covid-19 dan banyaknya anggaran yang direfocusing tidak dijadikan OPD menjadi alasan kinerjanya tidak mencapai target sebab banyak juga OPD yang melampai target dari yang telah ditetapkan.

Rapat Pansus tersebut juga dihadiri oleh Wakil Ketua II DPRD Kota Batam  Muhammad Yunus Muda ,SE selaku penanggung jawab Pansus dan Muhammad Mustofa, S.H., M.H, Rahmad selaku anggota Pansus.

Turut hadir juga dalam rapat tersebut, Inspetur Daerah Kota Batam atau yang mewakili, Kepala Bapelitbangda Kota Batam atau yang mewakili dan Kepala BPKAD Kota Batam atau yang mewakili. (Pay)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel