Disdukcapil Kabupaten Natuna Sosialisasikan Permendagri tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Disdukcapil Kabupaten Natuna Sosialisasikan Permendagri tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan

Disdukcapil Kabupaten Natuna Sosialisasikan Permendagri tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Natuna, Ilham Kauli di Ruang Kerjanya, Kamis (02/06/2022) (Fhoto : Bernard Simatupang).

 
NATUNA, Infokepri.com
- Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang pencatatan nama pada Dokumen Kependudukan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Natuna sosialisasikan pemberian nama kepada anak yang baru lahir minimal 2 (dua)  kata.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Kependudukan Kabupaten Natuna, Ilham Kauli kepada Media ini (Infokepri.com), di ruang kerjanya, Kamis (02/06/2022).

Dikatakannya, saat Peraturan Menteri ini berlaku, bagi setiap warga negara  Indonesia tidak terkecuali Kabupaten Natuna, pemberian nama atau pencatatan nama terhadap anak yang baru lahir pada Dokumen Kependudukan dilakukan sesuai prinsip norma agama, norma kesopanan, norma kesusilaan, dan sesuai dengan ketentuan perundang undangan.

"Pencatatan nama pada Dokumen Kependudukan harus mudah dibaca, tidak bermakna negatif dan tidak multi tafsir dengan jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata dan jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) hurup termasuk spasi," ujarnya.

Selama ini, lanjut Ilham Kauli, sebelum aturan baru ini diterbitkan, masyarakat sering kali memberi nama pada anak-anaknya dengan hanya satu kata, ataupun memberi nama dengan menggunakan singkatan atau tanda baca dan huruf.

Menurutnya, hal tersebut selain bisa berakibat multi tafsir juga sangat menyulitkan pemerintah dalam melakukan pendataan kependudukan selama ini.

Namun demikian, terang Ilham Kauli, bagi masyarakat yang terlanjur hanya mempunyai nama satu kata tidak perlu mengganti nama karena tidak dipermasalahkan  dan masih diperbolehkan bahkan tidak diwajibkan mengubah atau mengganti nama. Artinya pencatatan nama pada Dokumen Kependudukan yang telah dilaksanakan sebelumnya dinyatakan tetap berlaku. (IK/Nard).

 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel