Kadishub Pasbar Minta PKL Bersedia Pindah ke Lapangan MTQ Padang Tujuh - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Kadishub Pasbar Minta PKL Bersedia Pindah ke Lapangan MTQ Padang Tujuh

Kadishub Pasbar Minta PKL Bersedia Pindah ke Lapangan MTQ Padang Tujuh
Kepala Dinas Perhubungan Pasaman Barat (Pasbar), Bakaruddin,SH (Fhoto : Ist)



PASAMAN BARAT, Infokepri.com
- Dinas Perhubungan Kabupaten Pasaman Barat, mengajak kepada para pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di jalan protokol tepatnya jalur 32 tersebut, agar bersedia ditempatkan pada lokasi baru yakni di Lapangan MTQ Padang Tujuh. Mengingat jalan dua jalur itu selalu dilewati pengendara roda dua dan roda empat.

“ Alasan relokasi para pedagang kaki lima itu tidak lain agar jalanan sekitar jualan tersebut tidak terganggu bagi pengendara. Ini sudah dibahas bersama OPD lain,” kata Kepala Dinas Perhubungan Pasaman Barat (Pasbar), Bakaruddin,SH saat ditemui sejumlah awak media di ruang kerjanya, Jumat, (10/7/2022)
Ia menyebut pihaknya bertugas merekayasa arus jalan bagi pengendara lain yang hendak lewat. Sebab satu jalur jalan sudah dipakai oleh PKL berjualan.

Tak hanya itu, kata dia, sebenarnya banyak pertimbangan bagi pak Bupati untuk merelokasi para pedagang ke lapangan MTQ Padang Tujuh, namun tentu ini demi kenyamanan bersama.

"Kita memang satu sisi sangat mendukung sekali dengan hadirnya PKL ini. Selain memberikan dampak positif yakni pendapatan bagi daerah juga, nah tentu ini harus ditata lebih baik,"katanya.

Bakar juga menyebutkan, soal pengaturan parkir di lokasi PKL, pihaknya secara tegas menyatakan gratis tidak ada pungutan bagi pengunjung. Selain itu persoalan adanya sejumlah oknum yang diduga pungut parkir itu belum ada laporan kepada kami.

"Saat ini sudah ada parkir berbayar yang titiknya ditentukan pemerintah, baik kendaraan roda dua yakni Rp 3 ribu, sedangkan roda empat 5 ribu,"sebut dia.

Kadis menjelaskan, beda halnya misalkan ada parkir di pasar yang memungut, bisa jadi itu lahan pemilik rumah yang dibuktikan sertifikat kepemilikannya.

"Jadi itu nggak ada hak pemerintah, tidak ada wewenang Dishub menegurnya,"tutupnya.(Pdp)

 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel