KPR Sudah Lunas Sertifikat Rumah Belum Terbit, Kinerja BTN Cabang Batam Dipertanyakan - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

KPR Sudah Lunas Sertifikat Rumah Belum Terbit, Kinerja BTN Cabang Batam Dipertanyakan

KPR Sudah Lunas Sertifikat Rumah Belum Terbit, Kinerja BTN Cabang Batam Dipertanyakan
Rapat Terkait Sertifikat Rumah Warga Perumahan Parisa Indah di Fasum Blok A, Sabtu (9/6/2022) (Fhoto : P Sipayung)



BATAM, Infokepri.com – Warga Perumahan Parisa Indah Kelurahan Sungai Langkai, Kecamatan Sagulung, Batam sangat kecewa terhadap kinerja PT Parisa Karya Prima dan Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Batam karena banyak warga yang telah melunasi Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) namun hingga saat ini Surat bukti kepemilikan tanah (sertifikat) rumah belum diberikan kepada mereka.

Ada 26 rumah warga yang sudah melunasi KPR rumahnya namun belum memiliki sertifikat rumahnya.

Ironisnya pihak BTN terkesan seperti tidak mengetahui keberadaan sertifikat rumah warga tersebut. Terbukti saat rapat dengan warga di Fasum Blok A perumahan setempat, Sabtu (9/6/2022), Gabi selaku perwakilan dari BTN Cabang Batam mengatakan keberadaan sertifikat masih mereka cari.

“ Lihat ya dari 26, sekarang ada yang 18 yang satu keberadaan sertifikat masih kita cari sama-sama baik itu ada di developer, baik itu ada di notaris ada beberapa notaris juga yang dipakai developer sama nanti dipihak bank diantaranya ada Sri Ningsih,  Rani Salwi, Ratna, Afrizal, Muhammad Supriadi, Kelsani Purba, ada Rico Chandra, Muhadi, Desi marselina, Refenita Boru Simanjuntak, “ kata Gabi dalam rapat tersebut.

Dalam rapat, Gabi juga mempertanyakan kepada warga dari 18 nama yang disebutkannya itu, apakah hadir dalam rapat tersebut.

Sementara Yeni, perwakilan notaris Anita Magdalena yang hadir dalam rapat tersebut mengatakan ada beberapa sertifikat yang sudah ada pada mereka.

“ C1 nomor 1,  C1 nomor 11, ada ngak disini orangnya,  sertifikatnya sudah ada,” katanya.

Untuk diketahui, permasalah sertifikat rumah warga ini sudah bertahun-tahun, namun pihak BTN dan pengembang tidak menggubrisnya.

Beruntung anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Utusan Sarumaha melakukan reses pada bulan Agustus 2021 lalu, wargapun menyampaikan masalah ini kepadanya. Mendapat keluhan dari warga tersebut Utusan Sarumaha langsung memerintahkan warga untuk mengajukan surat agar digelar RDP.
 
RDP terkait masalah inipun digelar di Komisi I DPRD Kota Batam pada tahun 2021 lalu. Saat RDP pihak BTN dan developer sudah berjanji untuk menyelesaikan masalah ini dengan secepatnya.

Namun faktanya permasalahan sertifikat rumah warga perumahan Parisa Indah hingga saat ini belum selesai. Bahkan pihak BTN bersama developer baru hendak mengumpuli berkas yang dibutuhkan untuk mengurus sertifikat rumah ke BPN.

Hal itu terungkap pada rapat tersebut, Gabi mengatakan akan membentuk group WhatsApp yang beranggotakan warga yang belum memiliki sertifikat.

“ Tolong ya didengar kami akan membuat group WhatsApp, jika ada informasi kami akan sampaikan di group nanti,” katanya.

Menyikapi akan hal tersebut, Gea salah seorang warga meminta agar jangan ada lagi orang yang disuruh untuk meminta berkas kepada warga kecuali pihak dari notaris.

“ Saya rasa sudah ada lima kali orang datang ke rumah saya meminta berkas seperti KTP, KK dan orangnya sudah ngak tahu lagi saya. Untuk itu saran saya jika ada berkas yang ingin dibutuhkan sebaiknya pihak notaris saja yang meminta kepada warga yang bersangkutan,” kata Gea.

Sebagian besar warga yang mengikuti rapat tersebut sangat kecewa sebab pengumpulan berkas untuk pengurusan sertifikat rumah mereka baru akan dilakukan. Padahal warga melakukan akad kredit di BTN Cabang Batam ada yang sudah lebih dari 10 tahun. 

“ Sepertinya pihak BTN Cabang Batam tidak bekerja selama ini,” kata seorang warga.

Kekecewaan warga semakin bertambah, ketika Yeni dari pihak perwakilan notaris Anita Magdalena meminta waktu satu bulan untuk mencari dokumen atau mengumpulin dokumen untuk mengurus sertifikat ke BPN.

Terkait lambatnya kinerja BTN Cabang Batam ini, Gabi memilih bungkam ketika ditanya mengapa baru sekarang ini pihaknya mengumpulin dokumen untuk mengurus sertifikat rumah warga, padahal warga sudah memenuhi kewajibannya melunasi KPR rumahnya, Bahkan ada yang sudah bertahun-tahun.

“ Tetapi sayakan punya hak untuk tidak menjawab bapak, nanti bapak datang ke kantor Cabang. Saya tunggu,” katanya sambil mempercepat langkahnya. (Man)

 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel