Tidak Memberikan Sertifikat Walau KPR Sudah Lunas, BTN Cabang Batam Diduga Melakukan Wanprestasi - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Tidak Memberikan Sertifikat Walau KPR Sudah Lunas, BTN Cabang Batam Diduga Melakukan Wanprestasi

Tidak Memberikan Sertifikat Walau KPR Sudah Lunas, BTN Cabang Batam Diduga Telah Melakukan Wanprestasi
Rapat Terkait Penyelesaian Sertifikat Rumah Warga Perumahan Parisa Indah di Fasum Blok A, Sabtu (11/6/2022) (Fhoto : P Sipayung)

BATAM, Infokepri.com – Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Batam diduga telah melakukan Wanprestasi terhadap warga Perumahan Parisa Indah, Kelurahan Sungai Langkai, Kecamatan Sagulung, Batam, lantaran warga selaku konsumen telah melunasi Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) tetapi pihak BTN belum memberikan sertifikat rumah kepada mereka.

Ketua RW 26 Perumahan Parisa Indah saat dikonfirmasi melalui WhatsAppnya pada Minggu (12/6/2022) mengatakan warganya telah menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), BPHTB dan Pengikatan Jual Beli (PJB).

Dengan telah ditandatangani Perjanjian Kredit dengan Pihak Bank sebagai Pemberi KPR, hal tersebut telah memenuhi syarat sah nya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPdt) yang berbunyi: Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat; kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya; kecakapan untuk membuat suatu perikatan; suatu pokok persoalan tertentu; suatu sebab yang tidak terlarang

Dengan ditanda tanganinya perjanjian kredit antara Nasabah dengan Bank pemberi KPR maka kedua belah pihak terikat untuk menjalankan perjanjian sebaik-baiknya mengingat perjanjian yang telah dibuat berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya, hal ini sesuai dengan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPdt) yang berbunyi: semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan etikad baik

Yang menjadi pertanyaan, warga telah menandatangani perjanjian kredit rata-rata 10 tahun yang lalu dan telah bertahun-tahun lamanya melunasi KPR, tetapi pelengkapan dokumen untuk pengurusan sertifikat rumah ke BPN baru dilakukan pada Sabtu (11/6/2022) kemarin saat rapat yang dihadiri perwakilan BTN Cabang Batam, developer dan Notaris Anita Magdalena yang diwakili oleh Yeni di Fasum Blok A Perumahan Parisa Indah.

Debuty Branch Manager Bank BTN Cabang Batam Andi Yusmanto ketika dikonfirmasi melalui WhatsAppnya terkait pelengkapan dokumen itu enggan memberi komentar. Beliau mengarahkan untuk konfirmasi ke pejabat lain yakni Yody Widjantako

“ Utk lebih tepatnya bapak nti bisa konfirmasi ke Pak Yody selaku Pejabat yg membawahi penyelesaian dokumen,” katanya melalui WhatsAppnya.

Ia juga menyebut pihaknya telah memanggil pihak developer terkait penyelesaian sertifikat dan pihaknya memerlukan dokumen terbaru seperti KTP untuk proses di BPN.

“ Kami berkomitmen utk menyelesaikan pak. Setahu kami Developer sdh dipanggil terkait penyelesaian sertifikat tsb. Dari Notaris utk penyelesaian dokumen tsb memerlukan data dokumen terbaru seperti KTP utk proses di BPN,” katanya.

Dengan tidak diberikannya sertifikat rumah kepada warga yang telah melunasi KPR diduga keras BTN Cabang Batam tidak memperhatikan Prinsip Kehati-hatian Bank selaku pemberi KPR.

Biasanya, sebelum memberikan KPR pihak bank seharusnya melakukan 5 aspek penilaian yakni :   

  1. Character (watak) dari calon debitur;
  2. Capacity (kemampuan) calon debitur dalam mengembangkan usahanya; 
  3. Capital (modal) dari calon nasabah;
  4. Collateral (jaminan) dari calon debitur yang akan melakukan pinjaman;
  5. Condition of economics (kondisi ekonomi).

Dilansir detik.com, saat akad kredit jaminan kredit harusnya diserahkan oleh developer kepada Bank. Untuk selanjutnya ditindak lanjuti dengan pemberian SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan dan dalam 1 bulan harus ditingkatkan menjadi APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggungan) untuk tanah terdaftar dan 3 bulan untuk tanah belum terdaftar.

Bahwa jika ditemukan adanya pelanggaran atas prinsip kehati-hatian sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 7 tahun 1992 tentang Perbankan maka akan menimbulkan akibat hukum bagi pihak perbankan atau petugas bank antara lain sebagaimana diatur dalam :

Pasal 49 ayat (2) b Undang Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan atas Undang Undang No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, yang berbunyi:

Anggota Dewan Komisaris, Direksi atau pegawai bank yang dengan sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam undang-undang ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi bank, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp5 miliar,- dan paling banyak Rp100 miliar,-

Pasal 50 Undang Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan atas Undang Undang No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, yang berbunyi :

Pihak Terafiliasi yang dengan sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam Undang undang ini dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi bank, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp5 miliar,- dan paling banyak Rp100 miliar,-

Terkait prinsip kehati-hatian tersebut, Andi Yusmanto  mengatakan pihaknya selalu berpedoman dengan prodential Banking dalam penyaluran Kredit 5 C..

“ Kami selalu berpedoman dgn Prudential Banking dlm penyaluran kredit 5C,” katanya.

Ketika ditanya mengapa warga yang telah melunasi KPR belum mendapat sertifikat rumahnya dari BTN Cabang Batam, Andi menyebut sertifikat rumah warga perumahan parisa Indah itu ada hanya saja belum balik nama.

“ Setahu kami sertifikat ada pak, hanya blm balik nama ke an.debitur, krn balik nama mjd kewajiban developer. Utk lebih pastinya bpk konf ke P'Yoddy ya pak,” katanya.

Namun ketika dikonfirmasi ulang terkait sertifikat tersebut lantaran jawabannya mengatakan “ setahu kami” Andi kembali mengarahkan agar mengkonfirmasinya kepada Yodi.

“ Maka dari itu dr awal sdh sy sampaikan, utk pastinya silakan konf ke bagian yg menangani P'Yody,” katanya dalam WhatsAppnya.

Sementara hingga berita diupload, Yodi belum bersedia memberikan keterangan walau sudah ditemui melalui WhatsApp atas arahan dari Andi Yusmanto.

Mengenai sertifikat rumah warga, saat rapat di Fasum Blok A pada Sabtu kemarin masih dilakukan pengumpulan dokumen. Gabi perwakilan dari BTN Cabang Batam mengatakan dari 18 sertifikat yang sedang diurus ada satu sertifikat yang keberadaannya masih mereka cari. (Pay)

 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel