Setelah Memboyong 4 Penghargaan dari BKN, Kota Batam Juga Meraih Penghargaan Sebagai KLA Tahun 2022 - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Setelah Memboyong 4 Penghargaan dari BKN, Kota Batam Juga Meraih Penghargaan Sebagai KLA Tahun 2022

Setelah Memboyong 4 Penghargaan dari BKN, Kota Batam Kembali Meraih Penghargaan Sebagai KLA Tahun 2022
Sekda Kota Batam Jefridin Hamid Mewakili Wali Kota Batam Muhammad Rudi Menerima Penghargaan Sebagai KLA Tahun 2022 dari Kementerian PPPA di Hotel Novotel Bogor, Jumat (22/7/2022) (Fhoto : Ist)


BATAM, Infokepri.com – Setelah memboyong empat penghargaan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada ajang BKN Award 2022 dengan meraih penghargaan dalam 4 kategori.  Kota Batam kembali meraih penghargaan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) sebagai Kota/Kabupaten Layak Anak (KLA) tahun 2022.

Kota Batam satu-satunya Kota yang meraih penghargaan sebagai Kota/Kabupaten Layak Anak (KLA) tahun 2022 dari 7 Kabupaten/Kota Se Provinsi Kepri yang mendapat predikat Nindya dengan raihan point 700-800 dari 1.000 poin.

Penghargaan serupa pernah diterima Batam yaitu pada tahun 2015, 2017, 2018 tingkat Pratama dan 2019,2021 tingkat Madya.

Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang terus mendukung Pemerintah Kota Batam dalam mencapai sejumlah anugerah.

"Semua ini kami lakukan demi semua masyarakat Batam. Apa yang sudah kami lakukan, mendapat pengakuan langsung dari Pemerintah Pusat," ujar Rudi.

Rudi mengatakan, pihaknya akan terus menjadikan Batam bermartabat dengan sejumlah anugerah yang diberikan untuk daerah ini.

"Anugerah ini tentu tak sekadar di dalam sertifikat semata, apa yang dilakukan dalam melayani masyarakat terutama anak-anak akan terus dilakukan dengan baik," katanya.

"Penghargaan ini kami persembahkan seutuhnya untuk seluruh masyarakat Batam," katanya.

Adapun, penghargaan ini, diterima langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Batam Jefridin Hamid mewakili Wali Kota Batam Muhammad Rudi di Hotel Novotel Bogor, Jumat (22/7/2022) malam.

“Ini merupakan prestasi dari seluruh jajaran OPD, instansi vertikal, Lembaga Masyarakat yang perduli perempuan dan anak, APSAI, dan dukungan dari Bapak Wali Kota Batam Muhammad Rudi serta Masyarakat sehingga Kota Batam Layak untuk menjadi KLA tingkat Nindya. Selamat Kota Batam mendapatkan predikat KLA Nindya,” kata Jefridin.

Ada 24 indikator yang terbagi dalam lima klaster hak anak yang harus dipenuhi Pemerintah Kota Batam yaitu : pertama hak sipil dan kebebasan; kedua lingkungan keluarga dan pengasuhan alternative; ketiga kesehatan dasar dan kesejahteraan; keempat pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya dan terakhir kelima perlindungan khusus.

Setelah Memboyong 4 Penghargaan dari BKN, Kota Batam Kembali Meraih Penghargaan Sebagai KLA Tahun 2022

Ia pun menegaskan bahwa pihaknya akan berkomitmen, untuk terus mencanangkan program-program yang ramah untuk anak. Adapun program yang sudah dilaksanakan dalam pembangunan infrastruktur seperti menyediakan ruang bermain yang berstandar oleh Kemen PPPA, sekolah, puskesmas ramah anak, kelurahan dan kecamatan layak anak serta zona selamat sekolah (ZoSS) penyeberangan zona aman sekolah.

Menyediakan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pusat Pelindungan  Perempuan dan Anak (PPA), percepatan akte kelahiran dan KIA, pembinaan forum anak dan pemenuhan hak anak dibidang kesehatan, pendidikan dan hukum, serta berbagai program lainnya yang dikawal peraturan daerah yang mendukung terciptanya kawasan yang layak anak.

“Semoga dengan penghargaan ini makin memacu agar anak-anak di Kota Batam bisa mendapat hak pendidikan yang layak,  hak tumbuh dan berkembang, hak perlindungan anak, dan hak partisipasi, menuju Indonesia Layak Anak 2030 dan Indonesia Emas 2045”, ujarnya.

Sebagai informasi, sejumlah Kabupaten di Provinsi Kepri yang meraih kategori Madya adalah Bintan,  Kepulauan Anambas, Natuna dan Kota Tanjungpinang sedangkan Kabupaten Lingga dan Karimun kategori Pratama. (Mc)


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel