Wagub Kepri Membuka Rakor Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi serta Optimalisasi Layanan Kesehatan Publik - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Wagub Kepri Membuka Rakor Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi serta Optimalisasi Layanan Kesehatan Publik

 

Wagub Kepri Membuka Rakor Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi serta Optimalisasi Layanan Kesehatan Publik
Wagub Kepri Hj Marlin Agustina Rudi (Fhoto : Ist)

BATAM, Infokepri.com – Dengan memukul gong, Wakil Gubernur (Wagub) Kepri Hj Marlin Agustina Rudi membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi serta Optimalisasi Layanan Kesehatan Publik di Provinsi Kepri pada Selasa (26/7) pagi di Ruang Ballroom Hotel Aston, Batam.

Dikesempatan itu, Wagub Kepri menekan daerah-daerah untuk menjalankan komitmen bersama dalam pemberian layanan kepada masyarakat. Terlebih layanan kesehatan yang menjadi kebutuhan dasar manusia. 

"Kita harus komit dan bersama-sama memberikan yang terbaik untuk pelayanan kesehatan masyarakat. Tak hanya terbaik, tapi juga layanan yang sangat berkualitas," katanya.

Dalam rakor itu, juga dilakukan penandatangan Komitmen Bersama. Tema besar komitmen bersama itu adalah Memberikan yang Terbaik untuk Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Untuk Mewujudkan Kepulauan Riau Makmur, Berdaya Saing  dan Berbudaya Tanpa Korupsi. 

Ada lima poin isi komitmen bersama itu diantaranya :

  1. Memberikan layanan terbaik bagi masyarakat Kepri agar mendapatkan akses dan layanan kesehatan yang berkualitas.
  2. Kemudian memenuhi dan menerapkan setiap jenis pelayanan dasar Standart Pelayanan Minimal bidang kesehatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan no 4 Tahun 2019 tentang Standart Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar pada Standart Pelayanan Minimal bidang Kesehatan. 
  3. Meningkatkan dan membenahi budaya kerja, sistem administrasi dan tata kelola di instansi masing-masing dalam rangka mewujudkan pelayanan publik yang  prima, transparan dan akuntable. 
  4. Menghindari dan menolak segala jenis/bentuk gratifikasi yang dianggap suap ataupun suap yang saya duga atau patut menduga bahwa hadiah/sesuatu tersebut  adalah terkait/berhubungan dengan jabatan saya selaku pegawai negeri atau pelayan publik. 
  5. Melaporkan penerimaan gratifikasi yang tak dapat dihindari dan atau ditolak kepada Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) di masing-masing Pemda/instansi atau kepada Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik Komisi Pemberantasan Korupsi.  
Komitmen bersama ini ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan tiap kabupaten kota di Kepri dan Kadis Kesehatan Provinsi Kepri. Direktur tiap-tiap RSUD di kabupaten kota dan provinsi juga ikut menandatangani komitmen itu. Termasuk Direktur RS BP Batam. 

Sementara Wagub Marlin ikut menandatangani komitmen tersebut sebagai saksi bersama Kepala Daerah lainnya diantaranya Wali Kota Batam H Muhammad Rudi, Wali Kota Tanjungpinang Hj Rahma, Plt Bupati Bintan Roby Kurniawan, Bupati Karimun H Aunur Rafiq, Bupati Lingga Muhammad Nizar, Bupati Anambas H Abdul Haris, Bupati Natuna Wan Siswandi dan Kepala Satuan Pengawasan Intern Badan Pengusahaan Batam Konstantin Siboro. 

Pihak lain yang ikut bertanda tangan sebagai saksi adalah Maruli Tua dai Komisi Pemberantasan Korupsi, Direktur Pelayanan Kesehatan Primer Yanti Herman, dan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri Lagat Paroha Patar Siadari. 

Pada kesempatan itu, Wagub Marlin menyampaikan bahwa pihaknya sangat berharap bantuan, dukungan dan pedoman dari Tim KPK dalam membimbing pemerintahan di Kepri menjalankan program-program antikorupsi. Karena untuk mewujudkan cita-cita luhur bangsa demi kesejahteraan rakyat, program pencegahan korupsi harus dikedepankan. 

Wagub Marlin mengatakan dengan Rakor ini diharapkan dapat menjadi momentum kita bersama dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi /kabupaten/kota se-Kepulauan Riau. (Rdk)


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel