Walikota Batam Dipercaya Menyerahkan Surat Keputusan Remisi kepada Perwakilan Penerima Remisi - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Walikota Batam Dipercaya Menyerahkan Surat Keputusan Remisi kepada Perwakilan Penerima Remisi

Walikota Batam Dipercaya Menyerahkan Surat Keputusan Remisi kepada Perwakilan Penerima Remisi
Walikota Batam Muhammad Rudi Menyerahkan Surat Keputusan Remisi dan Menyemangati Penerima Remisi di Lapas Kelas II A Batam, Rabu (17/8) (Fhoto : Ist)


BATAM, Infokepri.com
–  Usai memimpin upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) tingkat Kota Batam, Walikota Batam Muhammad Rudi langsung berangkat ke Lapas Kelas II A Batam menghadiri penyerahan remisi umum bagi narapidana dan anak dalam rangka HUT ke-77 Kemerdekaan RI, Rabu (17/8) siang.

Wali Kota Batam Muhammad Rudi juga dipercaya menyerahkan surat keputusan remisi kepada perwakilan penerima remisi. Ia mengucapkan selamat kepada penerima remisi.
Pada kesempatan tersebut, Rudi menyemangati mereka untuk lebih baik lagi, terutama kepada yang bebas langsung.
"Manusia tidak ada yang sempurna. Tidak ada yang tak pernah salah, mari menjadi semakin baik," kata Rudi disambut tepuk tangan yang hadir, termasuk para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Rudi juga membacakan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI, Yassona Laoly yang menyebutkan bahwa kemerdekaan bangsa Indonesia merupakan nikmat dan anugerah dari Tuhan Yang Maha Kuasa yang wajib disyukuri bersama. Rasa syukur ini tentunya menjadi milik segenap lapisan masyarakat, termasuk para WBP.

Oleh karena itu, pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana (remisi) bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan, serta telah memenuhi syarat substantif dan administratif sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Pemberian remisi kepada WBP merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi WBP yang telah berkomitmen mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur," kata Rudi membacakan sambutan Menkumham.

Ia menyebut tujuan utama program pembinaan adalah untuk menyiapkan bekal mental, spiritual dan sosial untuk dapat berintegrasi secara sehat di saat yang bersangkutan kembali di tengah-tengah masyarakat nantinya.

Bagi seluruh WBP yang mendapatkan remisi, diharapkan dapat memanfaatkan momen ini sebagai sebuah motivasi untuk tetap berprilaku baik, taat pada aturan dan tetap mengikuti  program pembinaan dengan tekun dan bersungguh-sungguh.

"Tanamkan dalam benak saudara sekalian bahwa proses yang saudara jalani sekarang bukan merupakan penderitaan semata, namun sebuah proses pendidikan dan pembinaan untuk menjadi manusia yang lebih baik, lebih kuat dan lebih bermartabat dari sebelumnya," imbuh Rudi.

Sementara itu, Plt Kepala Lapas II A Batam Novriadi mengatakan, dari jumlah yang mendapat remisi, ada yang bebas langsung dan ada juga yang mendapat pengurangan masa tahanan.

Adapun total WBP dan AndikPAS  yang menerima remisi  berjumlah 1.902 orang dari lebih kurang 2.450 WBP di seluruh UPT Pemasyarakatan se-Kota Batam.

"Mereka telah memenuhi syarat administratif dan subtantif. Dan selama menjalani masa tahana mereka berkelakuan baik atau tidak melakukan pelanggaran," katanya.

Bertepatan dengan Peringatan HUT ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia, secara nasional Pemerintah memberikan remisi kepada 168.916 orang Narapidana terdiri dari yang mendapat Remisi Umum I (pengurangan sebagian)adalah sebanyak 166.191 orang, dan yang mendapat Remisi Umum II, dimana setelah mendapatkan Remisi ini dinyatakan langsung bebas adalah sebanyak 2.725 orang. (Mc)


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel