Tidak Mengantongi Izin, KKP Hentikan Proyek Reklamasi di Pulau Nipah - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Tidak Mengantongi Izin, KKP Hentikan Proyek Reklamasi di Pulau Nipah

Tidak Mengantongi Izin, KKP Hentikan Proyek Reklamasi di Pulau Nipah
Petugas KKP memasang plang penghentian proyek reklamasi di Pulau Nipah, Jumat (3/2/2023) (Fhoto : Infokepri.com)



BATAM, Infokepri.com
– Pasca dihentikannya dua proyek reklamasi di Pulau Nipah Jembatan dua Barelang, Batam oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) aktifitas di lokasi proyek tersebut sepi dan perairan di sekitar proyek tersebut sudah mulai kelihatan bersih, Kamis (9/2/2023).

Reklamasi di Pulau Nipah tersebut dilakukan oleh PT BSSTEC dan PT MPP,  dua proyek tersebut pada Jumat (3/2/2023) lalu dihentikan dan dilakukan penyegelan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan lantaran tidak memiliki dokumen izin reklamasi dan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut.
 
Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (KKP) Laksda TNI Adin Nur Awaludin saat ditemui wartawan usai melakukan penyegelan lokasi tersebut mengatakan sesuai dengan Permen KP nomor 31 tahun 2021 tentang pengenaan sanksi administratif di bidang kelautan dan perikanan PT BSSTEC dan PT MPP dinyatakan telah melanggar aturan dan akan dikenakan sanksi.

Pada kasus PT BSSTEC proyek reklamasi telah berlangsung sejak 10 November 2022, pihak perusahaan mengaku bahwa reklamasi  dilakukan dikarenakan longsoran akibat dampak kegiatan cut and fill.
Sementara untuk PT MPP  proyek reklamasi terindikasi telah berlangsung sejak 3 September 2022 dan telah membangun pondasi dan pondasi tersebut  keluar dari pengalokasian lahan yang diterbitkan.

“ Kami juga mendapati bahwa proyek reklamasi maupun pembangunan pondasi belum memiliki persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut atau PKKPRL,” katanya.

Ia menyebut langkah tegas yang mereka lakukan ini merupakan wujud keseriusan dalam menyukseskan salah satu dari lima program prioritas ekonomi biru  yaitu pengelolaan berkelanjutan pesisir dan pulau-pulau kecil. (Pay)


Editor  : P.Sipayung
 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel