Satreskrim Polresta Barelang Ringkus Penimbun Solar Bersubsidi - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Satreskrim Polresta Barelang Ringkus Penimbun Solar Bersubsidi

Satreskrim Polresta Barelang Ringkus Pelangsir Solar Bersubsidi
Kasatreskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono saat memimpin konfersi pers terkait kasus penyelewengan solar subsidi di Mapolresta Barelang (Fhoto : Infokepri/Posman)  

By Posman

BATAM, Infokepri.com
- Satreskrim Polresta Barelang menangkap satu orang pelaku  penimbun bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi. Polisi juga menyita satu unit mobil kijang kapsul sebagai barang bukti tindak kejahatan.

Pelaku berinisial YY (26 tahun) diringkus aparat Satreskrim Polresta Barelang Batam di Perumahan MKI Kelurahan Buliang, Kecamatan Batu Aji, Batam saat menyedot solar bersubsidi dari tangki mobilnya ke jerigen pada Jumat (3/3/2023) sekira pukul 16.00 WIB lalu.

Kasus ini terungkap berawal dari jajaran Satreskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan disetiap SPBU. Pada Jumat (3/3/2023) lalu sekira pukul 16.00 WIB, personil Satreskrim Polresta Barelang melihat dan curiga terhadap mobil bernomor polisi (Nopol) BP 1284 BA mengisi  solar secara berulang-ulang di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Tanjung Uncang dan Aviari Kel. Buliang Kec. Batu Aji, Batam.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh Tim, keberadaan pelaku diketahui berada di Perumahan MKI Kel. Buliang Kecamatan Batu Aji, Batam. Polisi melihat Pelaku sedang melakukan penyedotan dari tangki mobil ke dalam jerigen.

Melihat hal tersebut selanjutnya Tim melakukan pemeriksaan terhadap mobil tersebut dan di dalam mobil tersebut ditemukan 2 jerigen BBM berisi solar dan tangki mobil tersebut sudah dimodifikasi. Kemudian polisi mengamankan pelaku YY beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Barelang guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kasatreskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono kepada wartawan di Mapolresta Barelang mengatakan agar tidak curiga pelaku membeli BBM bersubsidi dengan menggunakan kartu full card yang dikeluarkan oleh Bank Bukopin dari dua SPBU. Pelaku mampu menyedot   sebanyak 120 liter per hari untuk digunakan keperluan alat berat

Pelaku dijerat pasal 40 Point 9 Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas Pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman kurungan penjara selama 6 tahun. (Pay)

Editor : P Sipayung

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel