Sikat 2 Unit HP di Warung, Dua Bersaudara Diancam 9 Tahun Penjara
Kamis, Juni 01, 2023
Pelaku saat Diintrogasi oleh Unit Reskrim Polsek Bintan Utara |
BINTAN, Infokepri.com - Personel Unit Reskrim Polsek Bintan Utara - Polres Bintan, berhasil ringkus dua bersaudara pelaku pencurian handphone/hp di salah satu warung makan wilayah Tanjung Uban.
Terkait hal itu, Kasihumas Polres Bintan, Iptu. Missyamsu Alson membenarkan penangkapan terhadap dua pelaku yang mana nekat bobol warung makan tersebut.
"Iya benar, kedua bersaudara laki-laki berinsial PM (26 tahun) dan AF (21 tahun) ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Bintan Utara di Batam, yang mana kedua pelaku melakukan pencurian di Warung Lesehan Serayu Jalan Permaisuri, Tanjung Uban, Bintan Utara - Bintan, pada hari Jum'at (26/5)," katanya, mewakili Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo SIK, MM, (1/6).
Barang Bukti |
Lanjutnya, dua bersaudara tersebut berhasil mengambil 2 unit handphone milik korban, yang mana pada saat melakukan pencurian pada dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.
Saat melakukan aksinya, pelaku AF masuk ke dalam Warung Lesehan, sedangkan PM menunggu di luar sambil melihat situasi di sekitar lokasi. Saat mengambil Handphone milik korban. Korban sedang terlelap tidur sehingga pelaku dengan leluasa masuk ke dalam warung dan mengambil handphone.
"Setelah berhasil mengambil handphone, kedua pelaku langsung menyebrang ke Batam, Beberapa hari kemudian petugas mencium lokasi persembunyian pelaku di daerah Batam dan dilakukan penangkapan," ungkapnya.
"Saat ini kedua pelaku telah di tahan di Polsek Bintan Utara, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya diancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 9 Tahun Penjara," tutup Kasi Humas Polres Bintan.
Editor : Andi Pratama