Ditpolairud Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan Lima Orang Calon PMI Secara Ilegal - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Ditpolairud Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan Lima Orang Calon PMI Secara Ilegal

 

Ditpolairud Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan PMI Secara Ilegal dan Meringkus Seorang Pelaku
Pelaku pengiriman PMI secara ilegal berinisial KN alias N yang diamankan Ditpolairud Polda Kepri (Fhoto : Ist)


By Posman

BATAM, Infokepri.com - Tim Unit I Si Intelair Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri mengamankan seorang pria berinisial KN alias N lantaran diduga melakukan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) non procedural atau secara illegal

Selain mengamankan pelaku, Tim Unit I Si Intelair Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri juga menyelamatkan 5 orang calon PMI yang diduga akan dikirim pelaku ke Malaysia secara ilegal.

Dirpolairud Polda Kepri Kombes Pol. Boy Herlambang, S.I.K., M.Si melalui Plh. Kasubdit Gakkum Dit Polairud Polda Kepri AKBP Yudi Sukmayadi, S.H saat ditemui awak media di Mako Ditpolairud Polda Kepri, Sekupang, Kota Batam (6/7/23) mengatakan kelima PMI tersebut terdiri dari dua orang perempuan dan tiga orang laki-laki yang berasal dari Provinsi Nusa Tenggara Timur. 

“ Rencananya mereka akan diberangkatkan ke negara Malaysia dengan cara transit di Kota Tanjungpinang selanjutnya ke Kota Batam, kemudian masuk ke Malaysia tanpa dokumen apapun,” katanya.

AKBP Yudi Sukmayadi mengatakan kasus ini terungkap atas informasi dari masyarakat. Atas informasi tersebut, Tim Unit I Si Intelair Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri melakukan penyelidikan dan pada jam 17.30 WIB di Jalan Duyung, Pasar Pagi Sei Jodoh, Kota Batam.

Setelah dilakukan penyelidikan, lanjutnya, tim berhasil mengamankan seorang pria berinisial FP alias B yang merupakan supir mobil Carry warna kuning.

“ Kepada petugas FP mengaku ia disuruh oleh seorang pria berinisial KN alias N untuk mengantar para Pekerja Migran Indonesia yang berjumlah lima orang tersebut ke Hotel Sekawan, Sei Jodoh, Kota Batam. Mendapatkan informasi tersebut selanjutnya tim melakukan pengembangan untuk mencari inisial KN alias N,” katanya.

Selanjutnya Yudi mengatakan pada pukul 18.45 WIB,  tim melakukan penyelidikan di wilayah Jodoh tepatnya di Kampung Pisang, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam dan pada jam 19.50 WIB tim melihat keberadaan KN alias N yang berada di pinggir jalan Kampung Pisang, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, kemudian tim melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan KN alias N.

Saat diintrogasi petugas, katanya, pelaku N mengaku telah mengutip uang dari para pekerja migran sekitar Rp20 juta yang disimpan di rumahnya.

Atas pengakuan pelaku N tersebut, lanjutnya, tim didampingi Ketua RT 02 RW 07 Kampung Pisang menuju ke rumah KN alias N untuk mengambil uang tersebut. Saat berada di rumahnya tim melakukan penghitungan dan disaksikan oleh KN alias N serta ketua RT 02 RW 07. Dari hasil penghitungan diketahui bahwa jumlah uang tersebut sebesar Rp20.600.000. Selanjutnya pelaku N beserta uang sebesar Rp20.600.000 tersebut diamankan ke Mako Ditpolairud Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Selain mengamankan pelaku N, katanya, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit mobil Suzuki Carry warna kuning beserta STNK, uang tunai Rp20.600.000, kartu ATM dan buku tabungan atas nama KN alias N serta handphone.

Pelaku N harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel penjara. Ia dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 69 Jo Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerjaan Migran Indonesia. (Pay)


Editor : P Sipayung

 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel