Jefridin Hadiri Rakor Tematik Sektor Pertanahan - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Jefridin Hadiri Rakor Tematik Sektor Pertanahan

Jefridin Hadiri Rakor Tematik Sektor Pertanahan
Sekda Kota Batam, Jefridin saat mengikuti Rapat Koordinasi Tematik Sektor Pertanahan di Hotel Aston, Kamis (13/07/2023) (Fhoto : Ist).


BATAM, Infokepri.com – Sekda Kota Batam Jefridin Hamid menghadiri Rapat Koordinasi Tematik Sektor Pertanahan yang digelar Kopsurgah Wilayah I. 1. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (13/07/2023) di Hotel Aston, Batam.

Kegiatan ini mengusung tema "Berkolaborasi Pengamanan BMD dan Mengoptimalkan Layanan Publik PTSL di Provinsi Kepulauan Riau”

Bertindak sebagai moderator pada kegiatan ini adalah Kasatgas I.1 Korsup KPK, Maruli Tua.  Sedangkan narasumber yang memberikan pemaparan pada Rakor Pencegahan Korupsi Sektor Pertanahan di Provinsi Kepri, Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Hasan Basri Nata Menggala, Kasubdit Penetapan Hak Tanah Pemerintah Kementerian ATR/BPN, Muhammad Fadhil, Kasubdit Perencanaan Anggaran Kemendagri, Fernando H. Siagian dan Plt. Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK, Edi Suryanto.  

Usai mengikuti rapat ini, Jefridin kepada wartawan mengatakan pada rapat tersebut Kopsurgah Wilayah I. 1. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan empat rekomendasi yang harus segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah (Pemda)

Selain itu, Pemda harus melakukan akselerasi sertifikasi dengan cara menginventarisir tanah yang belum bersertifikat.

“ Pemda melalui Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) diminta untuk menyelesaikan pengkategorian tanah belum bersertifikat; K1, K2, K3 dan K4,” kata Jefridin.

Selanjutnya Jefridin mengatakan bahwa K1 artinya tanah tersebut statusnya clean dan clear sehingga dapat diterbitkan sertifikat. K2 artinya status tanah tersebut sengketa sehingga hanya dicatat dalam buku tanah, K3 artinya status subyek tanahnya belum memenuhi syarat sehingga hanya dicatat dalam daftar tanah dan K4 artinya tanah tersebut sudah memiliki sertifikat namun perlu perbaikan informasi pada peta.

Pada rapat tadi, kata Jefridin, Plt Direktur Koordinasi dan Supervisi Willayah I KPK, Edi Suryanto meminta Sekretaris Daerah Kota di tujuh kabupaten/kota di Provinsi Kepri untuk segera membuat Rakor dan melibatkan pengurus aset pada perangkat daerah.

“ Selanjutnya inventaris pengkategorian tanah ini akan dikoordinasi dengan Kantor Pertanahan (Kantah),” kata Jefridin.

Perangkat Daerah, lanjuntnya, juga harus menunjuk satu orang operator sebagai admin untuk aplikasi inventarisasi tanah instansi pemerintah (Intip). Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menginiasi pembentukan aplikasi.

Aplikasi Intip ini selanjutnya diharapkan bisa terus meningkatkan dan memperbaiki catatan dan inventaris aset-aset tanah khususnya yang dimiliki oleh instansi pemerintah di berbagai daerah.

Ia menyebut seluruh asset tersebut harus bersertifikat dan jelas statusnya apakah sudah clean and clear, diduduki pihak lain, bersengketa, maupun yang belum memiliki dokumen.

“ Akhir bulan ini KPK akan memantau sejauh mana Pemerintah Daerah menindaklanjuti rekomendasi dari Rakor ini,” katanya.

Rekomendasi selanjutnya yakni terkait Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Pemerintah Daerah diminta untuk mendukung penganggaran pelaksanaan PTSL di daerahnya dalam rangka mencegah pungli dan gratifikasi. Selanjutnya Kantor Wilayah Pertanahan agar dapat menyurati Kepala Kantor Pertanahan untuk memberikan target peningkatan scanning dokumen pertanahan.

Menurut pria asal Selatpanjang ini, Kota Batam sudah melakukan sertifikasi terhadap tanah milik daerah. Hingga tahun 2022 menurutnya sudah terdapat 454 tanah milik daerah di Kota Batam yang sudah bersertifikasi. Terhadap tanah milik daerah yang belum bersertifikasi pastinya dilakukan pengamanan oleh Pemerintah Kota Batam. Pengamanan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Batam menurutnya sudah sesuai dengan Permendagri 19/2016.

"Pemko Batam sudah melakukan pengamanan administrasi dengan melakukan pencatatan dalam daftar inventaris Pemko Batam. Pengamanan secara fisik seperti pemasangan plang nama, patok tanda batas, pemagaran. Pengamanan secara hukum penerbitan gambar PL dan penerbitan sertifikat," katanya. (Pay)


Editor : P Sipayung

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel