RDP Terkait Permasalahan Cut And Fill di Bengkong Abadi Nyaris Ricuh
Selasa, 11 Juli 2023
Ketua Komisi I DPRD Batam Lik Khai saat memimpin RDP di Ruang Komisi l DPRD Batam, Senin (10/7/2023) (Infokepri.com / Posman) |
By Posman
BATAM, Infokepri.com – Rapat dengar pendapat (RDP) terkait permasalahan perizinan lahan atau cut and fill di wilayah Bengkong Abadi I, RT. 001 RW. 003 Kel. Tanjung Buntung Kec. Bengkong, yang dipimpin oleh Ketua Komisi l DPRD Kota Batam Lik Khai di Ruang Komisi l DPRD Batam, Senin (10/7/2023) nyaris ricuh.
Situasi memanas dan adu argument terjadi ketika Lik Khai mengeluarkan kata-kata yang tidak senonoh. Menyebutkan yang salah bukan siapa-siapa tetapi yang salah adalah BP Batam lantaran sudah tahu lokasinya jurang mengapa lahan itu dialokasikan.
“ Yang salah tetap BP Batam kenapa saya bilang tetap BP Batam, sudah tahu di situ jurang yang tidak pantas dialokasikan kok dialokasikan ke orang, otaknya letaknya di mana apa didengkul apa di pantat,” katanya.
Mendengar apa yang disampaikan Lik Khai tersebut membuat pekerja pemilik lahan Rapius Siahaan tersinggung. Adu mulutpun terjadi antara Lik Khai dengannya, Rapius tidak diterima dikatakan salah sebab ia bekerja membersihkan lahan tersebut lantaran sipemilik lahan Muhammad Taufik sudah memiliki izin.
“ Jangan ngomong pantat,” katanya.
Mendengar apa yang disampaikan oleh Rapius Siahaan, Lik Khai mengatakan dirinya tidak menyalahkannya dan menarik omongannya.
“ Oke tarik, kata-kata saya yang tadi saya tarik,” kata Lik Khai.
Beruntung Anggota Komisi I DPRD Batam Harmidi Umar Husein dapat menyejuk suasana dan mengatakan RDP ini untuk mencari solusi atas persoalan perizinan lahan atau cut and fill di wilayah Bengkong Abadi I.
Muhammad Taufik selaku pemilik lahan mengatakan bahwa lahan tersebut bukan dikavlingkan tetapi memang dari awal sudah dialokasikan untuk dijadikan kavling. Ia menyebut terkait perizinan dari BP Batam dan instansi terkait lainnya, pihaknya sudah memilikinya. Ia juga mengatakan pihaknya telah membayar uang wajib tahunan (UWT) termaksuk surat perjanjian untuk membangun batu miring setinggi tiga meter dengan elevasi dan kondisi di lapangan untuk mencegah terjadinya longsor.
Ia juga menyebut pihaknya telah memberikan ganti rugi terhadap tanam-tanaman warga yang terdampak akibat pengerjaan lahan tersebut untuk dibangun kavling siap bangun (KSB).
“ Ganti rugi sudah kami lakukan ada yang dua juta, empat juta. Pemberian ganti rugi dilakukan di kantor lurah dan penerima ganti rugi ada di sini ibu ini pak,” kata Taufik sambil menunjukkan kepada seorang ibu yang duduk disebelah kirinya.
Mendengar hal tersebut, si ibu langsung membantah bahwa dirinya tidak menerima ganti rugi lahan tetapi ganti rugi lantaran tanam-tanamannya sudah ditebangi.
Setelah terjadi adu mulut yang memanas, Lik Khai menutup RDP, sebelum menutupnya ia meminta agar pemilik lahan melengkapi seluruh perizinan.
Selain itu, Lik Khai meminta pihak kepolisian dan Satpol PP Kota Batam menjaga agar kondisi di lapangan tetap kondusif dan membantu pemilik lahan dengan warga untuk melakukan mediasi. (Pay)
Editor : P Sipayung