Bupati Buka Kegiatan Program Cinta Muallaf yang Digelar BAZNAS Kepri
Bupati Natuna Wan Siswandimenyampaikan sambutannya saat membuka Program Cinta Muallaf di Gedung Sri Serindit, Rabu (25/10/2023) (Bernard.S /Infokepri.com). |
By Bernard S
NATUNA, Infokepri.com - Bupati Natuna Wan Siswandi membuka secara resmi Program Cinta Muallaf BAZNAS Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) bersama BAZNAS Kabupaten Natuna, di Gedung Sri Serindit, Jalan Yos Sudarso Batu Hitam Ranai, Rabu (25/10/2023).
Bupati Wan Siswandi dalam sambutannya mengatakan membayar zakat merupakan salah satu dari rukun Islam, dengan membayar zakat salah satu jalan untuk melancarkan hidup kita di dunia maupun di akhirat.
Sebagai umat Islam, kita diperintahkan untuk melaksanakan ibadah wajib dan dianjurkan untuk melakukan ibadah sunnah
Menurut Bupati Wan Siswandi, sebagai salah satu ibadah wajib, membayar zakat merupakan salah satu ibadah yang tidak boleh ditinggalkan. Zakat sendiri menjadi salah satu penyempurna bagi ibadah-ibadah wajib lainnya.
“Zakat itu masuk dalam lima rukun Islam, artinya zakat itu ibadah yang wajib dilakukan. Kalau kita tinggalkan hukumnya haram. Kalau kita ada duit, punya penghasilan, tolong bayarkan zakatnya,” ucap Wan Siswandi.
Terkadang kita semua tidak menyadari akan pentingnya mengeluarkan zakat penghasilan. Bahkan, hal itu sering diabaikan hingga berlarut-larut.
“Terkadang kita sering bertanya, kenapa kita diberi sakit, kenapa anak kita nakal. Mungkin bisa jadi salah satu penyebabnya, karena kita sering lupa mengeluarkan zakat,” tutur Wan Siswandi.
Bupati mengimbau kepada seluruh pegawai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna, untuk mengeluarkan zakat penghasilan mereka.
Wan Siswandi menjelaskan, sejak ia dilantik sebagai Bupati Natuna, ia langsung memberikan instruksi kepada seluruh ASN, untuk dapat bersedekah beras satu kilogram per orang setiap bulan.
Beras tersebut nantinya akan disalurkan kepada masyarakat Natuna, yang dianggap layak untuk mendapatkan bantuan.
“Tapi itu hanya sebatas infak, bukan zakat. Infak itu boleh kita lakukan, boleh tidak. Kalau zakat itu wajib hukumnya,” terangnya. (Nard).
Editor : P Sipayung