Ranperda Fasilitasi P4GN-PN Disepakati Jadi Perda, Walikota Rudi Minta Segera Diimplementasikan - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Ranperda Fasilitasi P4GN-PN Disepakati Jadi Perda, Walikota Rudi Minta Segera Diimplementasikan

Ranperda Fasilitasi P4GN-PN Disepakati Jadi Perda, Walikota Rudi Minta Segera Diimplementasikan
Sekda Kota Batam Jefridin (kiri) saat menghadiri rapat paripurna mewakili Walikota Rudi di ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam, Rabu (18/10/2023) (Posman/Infokepri.com)

By Posman

BATAM, Infokepri.com –
Walikota Batam Muhammad Rudi meminta setelah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN-PN) disahkan menjadi Perda, agar segera diimplementasikan.

“ Perda tentang Fasilitasi P4GN-PN perlu segera diimplementasikan, karena berdasarkan hasil survei tahun 2021, didapati tingkat penyalahgunaan narkoba di Kota Batam selalu meningkat setiap tahunnya hingga menembus angka sebesar 1,95 persen atau 3,6 juta jiwa,” kata Walikota Rudi yang disampaikan Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Batam, Jefridin, M. Pd saat rapat paripurna di ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam, Rabu (18/10/2023).

Rapat paripurna dengan agenda Laporan Pansus Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi P4GN-PN ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Batam Muhammad Kamaluddin. Dihadiri  Anggota DPRD Batam, unsur Forkopimda Batam, sejumlah Kepala OPD Pemko Batam, Camat, Lurah dan tokoh masyarakat.

Selanjutnya Jefridin mengatakan tingginya penyalahgunaan narkoba di Kota Batam sudah sangat mengkwatirkan, apalagi Kota Batam merupakan daerah yang secara langsung berbatasan dengan Singapura dan Malaysia. Kondisi ini membuat Kota Batam sangat rentan terhadap ancaman bahaya narkoba yang akhirnya menuntut seluruh pihak agar lebih memperhatikan dan saling bekerjasama dalam rangka sebagai kota tanggap bahaya ancaman narkoba.

Ia menjelaskan berdasarkan hasil survei tahun 2021, didapati tingkat penyalahgunaan narkoba di Kota Batam selalu meningkat setiap tahunnya sebesar 1,95 persen atau 3,6 juta jiwa. Menurutnya
Peraturan Daerah (Perda) ini implementasinya harus segera dilaksanakan.

Ia mengatakan jika tidak adanya langkah serius dari pemerintah dan stakeholder terkait, maka Batam rentan terhadap ancaman narkotika. Untuk itu, perlu kerjasama dalam rangka menciptakan Batam sebagai kota tanggap dari ancaman bahaya narkoba.

Lanjutnya, sejalan dengan upaya pemerintah pusat untuk menanggulangi bahaya peredaran narkoba di Indonesia telah dilakukan dengan berbagai upaya antara lain penyesuaian terhadap aturan yang ada di tingkat pemerintah pusat pasca diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan, Pemeberantasan, Penyakahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Hal inilah, katanya,  yang mendasari Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pencegahan, Penanggulangan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya di Kota Batam harus segera dilakukan penyesuaian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ia mengatakan untuk mewujudkan Batam Bersinar (Bersih Narkotika), diharapkan agar seluruh stakeholder terlibat secara aktif menyosialisasikan bahaya narkotika.

Dengan dukungan semua pihak, ia yakin Perda ini akan membawa Batam sebagai kota yang tanggap dari ancaman narkotika.

“ Kita semua berharap, melalui Perda ini akan berdampak positif bagi kehidupan masyarakat dan pembangunan Kota Batam,” katanya.

Dipenghujung laporannya, Jefridin menyampaikan apresiasi kepada Tim Pansus DPRD Kota Batam dan seluruh stakeholder yang telah terlibat dalam pembahasan dan perumusan serta penyusunan Ranperda tentang Fasilitasi, Pencegahan, Pemberantasan, penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN-PN) ini dari awal hingga selesai.

Selanjutnya Pemko Batam akan mengajukan permohonan nomor register kepada Gubernur Kepri sesuai amanat yang diatur dalam pasal 101 ayat 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 80 tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 120 tahun 2018.

Setelah itu, dilakukan  penandatanganan keputusan bersama, antara DPRD Kota Batam dan Pemerintah Kota Batam. (Pay)


Editor : P Sipayung

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel