Kebebasan Informasi, 18 Badan Publik di Kepri Terima Anugerah - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Kebebasan Informasi, 18 Badan Publik di Kepri Terima Anugerah

Kebebasan Informasi, 18 Badan Publik di Kepri Terima Anugerah
Suasana Kegiatan Penerima Penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2023 (Foto by ist/infokepri.com)

KEPRI, Infokepri.com - Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menggelar Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023, di Aula Wan Seri Beni, Dompak, Tanjung Pinang - Kepri. Kamis, (23/11/2023)

Sebanyak 18 badan publik di Provinsi Kepri mendapatkan anugerah tersebut, dengan kualifikasi Informatif.

Pada kegitan tersebut, Gubernur Kepulauan Riau, H. Ansar Ahmad menyampaikan bahwa kebebasan informasi diharapkan menjadi spirit demokrasi, yang menawarkan kebebasan sekaligus tanggung jawab secara bersamaan, sekaligus mendorong akses publik terhadap informasi secara luas.

Sementara di sisi yang lain, kebebasan informasi juga membantu memberikan pilihan langkah yang jelas bagi pemerintah dalam mengambil suatu kebijakan secara strategis. Keterbukaan informasi memberi peluang bagi rakyat untuk berpartisipasi dalam berbagai kebijakan publik.

"Kondisi ini sekaligus dapat mendorong terciptanya clean and good governance karena pemerintah dan badan-badan publik dituntut untuk menyediakan informasi yang lengkap mengenai apa yang dikerjakannya secara terbuka, transparan, dan akuntabel," katanya.

Berikut, penerima anugerah Keterbukaan Informasi Publik, yaitu:
Kategori Instansi vertikal tingkat provinsi:
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kepri,
Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kepri,
Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Kepri,
Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Kepri,
Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kepri,
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri.

Kategori instansi vertikal tingkat kabupaten/kota, yaitu:
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjung Pinang,
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bintan,
Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Karimun,
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karimun,
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Batam,
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun,
Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Anambas.

Kategori Pemerintah kabupaten/kota, yaitu:
Pemerintah Kabupaten Lingga, Pemerintah Kabupaten Bintan, dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas.

Kategori OPD Pemprov Kepri, yaitu:
Biro Pengadaan Barang dan Jasa, dan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Di tempat yang sama, Ketua Komisi Informasi Provinsi Kepri, Hamdani, menyampaikan apresiasi kepada para penerima anugerah Keterbukaan Informasi Publik. Berharap penghargaan ini dapat menjadi motivasi bagi badan publik lainnya untuk meningkatkan kualitas keterbukaan informasi publiknya.

"Kami berharap, penghargaan ini dapat menjadi motivasi bagi badan publik lainnya untuk meningkatkan kualitas keterbukaan informasi publiknya," tutupnya. (☆)


Editor : Andi P

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel