Tujuan Jakarta, Ratusan HP Bekas Diamankan BC Batam - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Tujuan Jakarta, Ratusan HP Bekas Diamankan BC Batam

Tujuan Jakarta, Ratusan HP Bekas Diamankan BC Batam
Barang Bukti Handphone Seken (Foto by ist/www.infokepri.com)

BATAM, Infokepri.com - Bea Cukai Batam berhasil melakukan penindakan terhadap calon penumpang pesawat Lion Air yang kedapatan membawa 455 handphone bekas ditengah lonjakan arus mudik penumpang menjelang libur natal 2023 dan tahun baru 2024.

Ratusan handphone tersebut terdiri dari berbagai macam seri, dengan merk Apple Iphone.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, M. Rizki Baidillah menjelaskan kronologi penangkapan yang dilakukan oleh Tim Penindakan Bea Cukai Batam.

“Tanggal 16 Desember 2023 pukul 13.00 WIB, petugas mendapatkan informasi bahwa akan ada upaya pengeluaran barang yang diduga handphone dengan mekanisme barang bawaan penumpang via udara melalui Bandara Internasional Hang Nadim tujuan Bandara Soekarno Hatta,” jelasnya.

Tujuan Jakarta, Ratusan HP Bekas Diamankan BC Batam
Barang Bukti Handphone Seken 
Lanjutnya, setelah dilakukan pendalaman oleh Tim Intelijen mendapati 2 orang calon penumpang pesawat Lion Air dengan kode penerbangan JT 373 berinisial MZ dan LNH yang akan membawa handphone tersebut, sehingga dilakukan penelitian lebih lanjut.

“Tim intelijen mengidentifikasi penumpang mencurigakan yang diduga MZ dan LNH karena menerima tas dan koper yang dibawa masuk melalui area VIP Bandara Internasional Hang Nadim dan langsung menuju ke ruang tunggu keberangkatan Gate A8. Atas informasi tersebut kemudian petugas melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang yang dibawa oleh inisial MZ dan LNH. Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan 2 koper dan 2 tas ransel berisi HP dengan merk iPhone,” jelasnya lagi.

Atas hasil pemeriksaan tersebut dilakukan penindakan berupa penegahan dan penyegelan atas 2 koper dan 2 tas ransel yang dibawa.

Pelaku terindikasi melanggar UU RI No.17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No.10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Pasal 102 huruf f serta melanggar PP No.41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50 Juta, dan paling banyak Rp 5 Miliar. (*)


Andi P

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel