Illegal Logging: Warga Singkep Sikat Kayu Bulat 61 Batang, 6 Ton Papan dan Broti - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Illegal Logging: Warga Singkep Sikat Kayu Bulat 61 Batang, 6 Ton Papan dan Broti

Illegal Logging: Warga Singkep Sikat Kayu Bulat 61 Batang, 6 Ton Papan dan Broti
suasana Personel Satreskrim Polres Lingga Bersama Pelaku E (Foto by ist/www.infokepri.com)

LINGGA, Infokepri.com - Kepolisian Resor (Polres) Lingga berhasil mengungkap dugaan tindak pidana Illegal Logging, di Kabupaten Lingga. Kamis, (11/01/2024)

Dalam ungkap kasus, Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Idris, SE mengatakan petugas mengamankan pelaku berinisial E (49 tahun) warga Kecamatan Singkep.

Pelaku E diamankan, Selasa (9/1). Beserta barang bukti 6 ton papan dan broti, kayu bulat belum diolah 61 batang, dan 3 unit mesin untuk mengolah kayu.

“Pelaku dan juga barang bukti sudah diamankan dan kami telah berkoordinasi dengan Petugas Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam untuk mempercepat proses penyidikan kasus llegal Logging," katanya mewakili Kapolres Lingga.

Lanjutnya, akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku. “Untuk itu saya imbau agar masyarakat sadar dan tidak melakukan tindak pidana illegal logging, mari bersama sama kita jaga dan kita rawat hutan kita untuk kesejahteraan masyarakat," terangya.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 83 Ayat (1) huruf b UU No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 Tahun kurungan serta denda maksimum RP 2.5 Miliar. 

"Untuk itu, kami berharap dengan pengungkapan kasus ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku untuk tidak melakukan suatu tindak pidana serupa, dan saya juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati agar tidak menjadi korban atau pelaku suatu tindak pidana," tutup Kasat Reskrim Polres Lingga. (*)


Editor : Andi P

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel