Pasca Libur Akhir Tahun, Pemko Batam Pastikan Seluruh Layanan Masyarakat Kembali Normal - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Pasca Libur Akhir Tahun, Pemko Batam Pastikan Seluruh Layanan Masyarakat Kembali Normal

Pasca Libur Akhir Tahun, Pemko Batam Pastikan Seluruh Layanan Masyarakat Kembali Normal
Kepala Diskominfo Kepri Rudi Panjaitan (dok Diskominfo Batam)

By Posman

BATAM, Infokepri.com 
- Pemerintah Kota (Pemko) Batam memastikan seluruh pelayanan kepada masyarakat kembali normal pada Selasa 2 Januari 2024. Baik itu layanan yang ada di dinas maupun di tingkat kelurahan dan kecamatan.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Batam Rudi Panjaitan ketika ditemui melalui WhatsApp stafnya, Selasa (2/1/2024) mengatakan sesuai arahan Wali Kota Batam Muhammad Rudi, pasca libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 seluruh pelayanan Pemko Batam sudah harus buka sepeti biasa.

"Jadi kami pastikan layanan kepada masyarakat sudah kembali normal, baik itu di kelurahan, kecamatan, kependudukan, perizinan, puskesmas, unit layanan dasar lainnya maupun di setiap OPD," katanya.

Karena itu, pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat yang hendak mengurus KTP ataupun perizinan lainnya agar melengkapi semua dokumen dan persyaratan yang telah ditentukan. Sehingga layanan dapat diproses dengan cepat.

Sementara itu, imbauan yang sama juga disampaikan kepada setiap Kepala OPD di lingkungan Pemko Batam agar  dapat memastikan seluruh pemberi layanan di garda terdepan agar memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kota Batam, sebagaimana arahan dan kebijakan Bapak Wali Kota Batam, H. Muhammad Rudi.

"Seluruh pegawai di lingkungan Pemko Batam diingatkan untuk tidak menambah hari libur," ujarnya.

Mantan Kabag Organisasi Pemko Batam tersebut juga mengatakan pada hari ini Selasa 2 Januari 2024 juga akan dilaksanakan apel gabungan seluruh pegawai di lingkungan Pemko Batam di Dataran Engku Putri. Sekaligus penyampaian arahan oleh Wali Kota Batam, Muhammad Rudi dalam menyongsong tahun baru  bagi setiap ASN Pemko Batam mulai PNS dan PPPK serta staf lainnya. (Pay)

Editor : P Sipayung

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel