Ranperda Tentang Penyelenggaraan Penempatan Tenaga Kerja Disahkan Menjadi Perda - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Ranperda Tentang Penyelenggaraan Penempatan Tenaga Kerja Disahkan Menjadi Perda

Ranperda Tentang Penyelenggaraan Penempatan Tenaga Kerja Disahkan Menjadi Perda
Wakil Ketua I DPRD Kota Batam H. M. Kamaluddin (kanan) bersama Sekda Jefridin menandatangani kesepakatan bersama penetapan Ranperda tentang Penyelenggaraan Penempatan Tenaga Kerja menjadi Perda, di gedung DPRD Kota Batam, Rabu (31/01/2024)(Ist/Infokepri.com)

By Posman

BATAM, Infokepri.com – Wakil Ketua I DPRD Kota Batam H. M. Kamaluddin didampingi Wakil Ketua II DPRD Kota Batam Muhammad Yunus Muda, S.E memimpin rapat paripurna pada Rabu (31/01/2024) di gedung DPRD Kota Batam.

Agenda rapat paripurna ini penandatanganan persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Penempatan Tenaga Kerja menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Rapat paripurna ini dihadiri Walikota Batam diwakili Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd, Anggota DPRD Kota Batam, unsur Forkopinda, Ketua Tim Panitia Khusus Penempatan Tenaga Kerja DPRD Kota Batam, Muhammad Mustofa, sejumlah Kepala OPD Pemko Batam, Camat, Lurah dan tokoh masyarakat.

Dalam laporannya Ketua Tim Panitia Khusus (Pansus) Penempatan Tenaga Kerja DPRD Kota Batam, Muhammad Mustofa mengatakan dalam mengadopsi setiap norma hukum yang akan dimasukkan ke dalam Ranperda Penempatan Tenaga Kerja ini, pihaknya bersama dengan Tim Pemerintah Kota Batam selalu berhati-hati.

Ia menyebut Tim Pansus Ranperda Penempatan Tenaga Kerja DPRD Kota Batam bersama tim Pemerintah Kota Batam pada rapat koordinasi terakhir secara bersama-sama menyepakati Ranperda Penempatan Tenaga Kerja ini tersusun menjadi 14 BAB, 39 Pasal dan 105 Ayat.

Melalui fasilitasi sesuai dengan Surat Edaran dari Kementerian Dalam Negeri Nomor:188/439/OTDA tanggal 14 Januari 2022 tentang Pembinaan terhadap Penyusunan Kebijakan Daerah, maka dengan demikian Ranperda Penempatan Tenaga Kerja ini telah dinyatakan memenuhi kriteria menjadi Peraturan Daerah (Perda) sehingga dapat diundangkan.

Dipenghujung laporannya, Muhammad Mustofa mengatakan pihaknya mengucapkan terimakasih yang tidak terhingga kepada seluruh pihak yang sudah menyumbangkan pikiran sehingga Ranperda Penempatan Tenaga Kerja ini dapat terselesaikan.

“ Dengan lahirnya Peraturan Daerah ini tidak adalagi kesenjangan, adanya jaminan serta perlindungan yang tidak diskriminatif sehingga pemerataan kesempatan kerja dapat dirasakan oleh seluruh Angkatan Kerja Produktif yang berada di Kota Batam," katanya.

Sementara jawaban dan tanggapan Walikota Batam yang disampaikan Sekda Jefridin mengatakan pihaknya mengapresiasi dan berterimakasih kepada Tim Pansus Ranperda Penyelenggaraan Penempatan Tenaga Kerja DPRD Kota Batam yang sudah membahas Ranperda ini bersama dengan Tim Pemko Batam dan stake holder terkait hingga Ranperda ini ditetapkan menjadi Perda

Ia menyebut bahwa Pemko Batam terus berupaya dalam mengurangi meningkatnya pengangguran dengan mengaplikasikan kebijakan dengan membuka akses informasi kepada masyarakat, tentang lowongan pekerjaan melalui bursa kerja.

Ia menyebut dengan disepakatinya Ranperda tentang Penempatan Tenaga Kerja menjadi Perda, hal ini merupakan salah satu bentuk komitmen bersama dalam upaya memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi. Terciptanya pemerataan kesempatan kerja, peningkatan kompetensi, skill dan penyediaan tenaga kerja local.

Pemko Batam, katanya, terus berupaya dalam penyediaan tenaga kerja yang terampil, disiplin dan produktif sesuai kebutuhan pembangunan. Karena dalam rangka peningkatan tenaga kerja tempatan atau lokal dalam menghadapi persaingan dunia usaha perlu langkah konkrit. Salah satunya adalah kebijakan sebagai bentuk regulasi 

“ Pemko Batam akan menyampaikan Ranperda tentang Penempatan Tenaga Kerja ini kepada Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) terkait permohonan nomor register sesuai amanat yang diatur dalam pasal 101 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 80 tahun 2015, sebagaimana telah diubah dengan peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 120 tahun,” katanya.

Ia berharap semoga Ranperda tentang Penempatan Tenaga Kerja dapat bermanfaat, dan memberikan peran strategis untuk menopang pertumbuhan ekonomi Batam menjadi kota baru.

Dipenghujung rapat paripurna ini, Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd. menandatangani persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Penempatan Tenaga Kerja menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam. (Pay)


Editor : P Sipayung

 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel